Asal-usul Nama Kawasan Pondok Cina di Depok

Rumah berasitektur Belanda yang dibeli seorang Tionghoa di kawasan Pondok Cina, Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Sebagian besar orang Jakarta pastilah mengenal nama kawasan Pondok Cina yang terletak di Depok, Jawa Barat. Kalau tak mengenalnya sebagai nama kelurahan, tentu nama stasiun.

Kelurahan Pondok Cina, yang termasuk wilayah Kecamatan Beji, telah berusia lebih lima abad, lebih tua dari usia resmi Kota Depok yang dahulu menjadi bagian dari wilayah Jakarta.

Jauh sebelum kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, tersebutlah seorang pejabat pemerintah kolonial Hindia Belanda bernama Cornelis Chastelein. Pria kelahiran Amsterdam 10 Agustus 1657 itu adalah seorang Kristen yang taat. Konon, Chastelein pun dikenal anti-perbudakan, karena menurut dewan gereja perbudakan bertentangan dengan ajaran Injil, khususnya bila budaknya beragama Kristen.

FOTO: Ratu Farah Diba, ahli sejarah sekaligus Ketua Heritage Community. (VIVA.co.id/Zahrul Darmawan)


Cornelis, yang semula menjadi pejabat di Batavia, kemudian mengundurkan diri dari tempatnya bekerja dan mendapat hak penguasaan tanah di Siringsing (sekarang Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan) sejak 1695, dekat Pal 17, sekitar 25 kilometer selatan Batavia. Ia juga menguasai tanah di Depok, pada Pal 21, dengan membelinya pada 18 Mei 1696.

“Saat itu ia membeli Depok dengan salah satu surat tanah atau persilnya sudah atas nama Depok. Saat itu lahan yang ia beli seluas 1.244 hektare. Nah, itu yang dikenal dengan sebutan Depok lama, sekitar kawasan Jalan Kartini, Jalan Pemuda,” kata ahli sejarah Depok, Ratu Farah Diba, ketika ditemui VIVA.co.id.

“Jadi, (rumor) bahwa Depok itu sebuah akronim (dari) kelompok Kristen, maka tersangkal. Orang selama ini selalu menganggap Depok itu sebuah akronim persatuan orang Kristen, akhirnya terbantahkan, sebab ternyata pada 18 Mei 1696, surat tanahnya yang dibeli Cornelis sudah atas nama Depok,” ujarnya lagi.

Dengan lahan yang cukup luas itu, Cornelis kemudian bernisiatif menjadikan Depok sebagai kawasan pertanian. Selanjutnya ia membawa sekitar 150 budak yang didatangkan dari Bali, Makassar, dan Ambon.

“Budak-budak ini siang hari bekerja, malam harinya diajarkan cara-cara Kristen. Mereka ini hidup dari lahan pertanian, tapi mereka membutuhkan suatu kebutuhan yang lain, di luar dari pertanian. Nah, pedagang pada zaman Hindia Belanda, kan, rata-rata orang Cina,” katanya.
 
Orang Tionghoa
         
Di sisi lain, Cornelis yang paham betul dengan kebiasaan orang Cina atau Tionghoa tidak ingin budak-budaknya terpengaruh tradisi yang dianggapnya negatif. Cornelis menilai, orang Cina memiliki kebiasaan buruk, seperti berjudi dan hobi mengonsumi minum-minuman keras.

“Walaupun mereka (orang Cina) pedagang, Cornelis menganggap mereka pasti akan melakukan hal seperti itu; berjudi dan minum-minum, karena dia tahu, pernah bekerja di Batavia sebelumnya. Di Batavia sangat terkenal dengan budaya Cina seperti itu,” kata Ketua Heritage Community itu.

Untuk melindungi budak-budaknya itulah, Cornelis melarang orang Cina tinggal di wilayah Depok. Mereka hanya boleh berdagang dengan waktu yang dibatasi, yakni pukul tujuh pagi sampai lima sore. Setelah itu mereka harus meninggalkan wilayah Depok.

“Nah, kawasan Depok itu tadinya hanya sampai pertigaan Jalan Arif Rahman Hakim atau yang sekarang itu ITC di Jalan Margonda. Jadi, kalau ke arah UI (Universitas Indonesia), itu bukan Depok. Itu merujuk surat persil tadi,” ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.

Karena tidak boleh berdomisili di wilayah Depok, para pedagang Cina itu selalu pulang ke Batavia, tepatnya di kawasan Glodok dan Jatinegara. Namun hal itu memberatkan bagi para pedagang karena waktu yang mereka tempuh berjalan kaki sekira 14 jam, antara Batavia dan Depok, sementara jam dagang mereka dibatasi hanya sampai sore.

“Akhirnya mereka mendirikan permukiman di pinggir perlintasan atau yang sekarang di sekitar Depok Town Square (Jalan Margonda). Nah, itulah yang dikenal dengan pemondokan orang-orang Cina, kemudian dikenal sampai saat ini Pondok Cina,” kata Farah.

Salah satu jejak keberadaan pedagang Cina pada zaman Hindia Belanda adalah sebuah rumah tua di lingkungan pusat perbelanjaan Margo City dan The Margo Hotel. Konon rumah itu dibangun pada tahun 1841 oleh seorang arsitek Belanda, karena itulah gaya bangunannya tidak bergaya Tiongkok. Kemudian pada pertengahan abad ke-19, rumah itu dibeli saudagar Tionghoa, Lauw Tek Lock.

“Saudagar Cina yang membeli rumah itu kemudian diangkat menjadi kapitan atau semacam ketua para pedagang Cina yang ada di sekitar Depok. Jadi, kalau ada sesuatu dialah yang dipanggil pemerintah Belanda,” kata Farah.

Saudagar Cina itu hanya memiliki dua anak. Namun sayangnya, keduanya meninggal dunia sebelum berkeluarga. Alhasil, rumah itu pun diwariskan pada para kerabat. Rumah bercat putih itu masih berdiri dan sempat dipugar.