Pemerintah akan Ajukan Kapal Pinisi ke UNESCO

Ilustrasi kapal pinisi.
Sumber :
  • Antara/ Chanry AS

VIVA.co.id – Kekayaan warisan budaya Indonesia, patut dibanggakan oleh masyarakatnya. Terlebih, hingga saat ini UNESCO telah mengakui keberagaman kekayaan Indonesia sebanyak delapan warisan budaya.

Mereka adalah Keris (2008), Wayang (2008), Batik (2009), Program Pendidikan dan Pelatihan tentang Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken Papua (2012) dan Tiga Genre Tari Tradisional Bali (2015).

Sebelum diajukan dan diakui oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), sebuah karya budaya tersebut harus ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terlebih dahulu.

UNESCO juga memberikan ketetapan bahwa setiap dua tahun, hanya satu WBTB Indonesia yang bisa diajukan dan bersaing untuk dapat diakui dunia. Aturan itu berlaku pada negara yang telah memiliki tujuh atau lebih WBTB yang telah ditetapkan oleh UNESCO.

Nah, tahun 2017 mendatang, pemerintah Indonesia rencananya akan mengajukan Kapal Pinisi dari Sulawesi Selatan sebagai WBTB Indonesia ke UNESCO.

"Tahun 2016 terakumulasi 444 karya budaya yg telah ditetapkan sebagai WBTB. Saat nanti 2017, kami usulkan Pinisi dari Sulawesi Selatan," ujar Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly, di acara Puncak Penyelenggaraan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Gedung Kesenian Jakarta, Kamis malam, 27 Oktober 2016.

Tidak hanya rencana untuk tahun mendatang, pemerintah juga telah memiliki misi untuk tahun 2019. Di mana, empat tahun mendatang, pemerintah berencana mengusulkan satu dari empat karya budaya yang telah ditetapkan sebagai WBTB.

"Di 2019, ada empat karya budaya yang akan diusulkan yaitu Pantun, Silat, Lariangi atau nyanyian khas Sulawesi Tenggara, dan Pakuwon, yaitu kalender tradisional dari Jawa Tengah," ujarnya menambahkan.

Pemerintah juga tidak serta merta memilih WBTB untuk diajukan ke UNESCO. Selain harus adanya kelengkapan berkas, WBTB yang akan diajukan juga harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah asalnya.

"Tiap tahun kami sudah imbau kepala kabupaten kota, kepala pemerintah daerah lainnya untuk bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya warisan budaya yang dimiliki," kata dia.