Traveler, Bikin SIM Internasional Cuma Rp250 Ribu

Ilustrasi membuat SIM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Untuk berwisata keluar negeri, Anda perlu persiapan yang matang agar selama perjalanan aman dan tidak menemukan banyak kesulitan. Selain membawa perlengkapan seperti baju, kamera, dan perlengkapan lain, Anda perlu mempersiapkan dokumen seperti paspor dan dokumen penting bagi lainnya agar tidak terjadi masalah saat melakukan perjalanan.

Kadang traveler mempunyai kesempatan atau harus mengendarai kendaraan, contohnya seperti roadtrip di Australia atau berkendara di Malaysia yang membutuhkan izin berkendara atau surat ijin mengemudi (SIM) internasional.

Untuk Anda yang ingin membuat Sim Internasional, ternyata tidak serumit yang dibayangkan, justru lebih mudah dibandingkan membuat SIM Umum. Seorang Travel Konsultan bernama Renny mengatakan, untuk membuat SIM internasional di Indonesia hanya membutuhkan waktu 10-15 menit.

"Caranya gak susah, Anda datang ke NTMC Korlantas polri, prosesnya di sana 10-15 menit selesai," ujar Renny kepada VIVA.co.id, Jumat, September 2016.

Pembuatan SIM Internasional ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. Umumnya pembuatan SIM Internasional ini menggunakan golongan A untuk motor dan B untuk mobil.

Renny menambahkan, untuk mendapatkan SIM Internasional ini tidak mahal dan bisa dipakai selama 3 tahun, dengan memegang SIM Internasional Anda bisa legal mengendarai mobil kendaraan di luar negeri.

"Berlakunya selama 3 tahun, dikenakan biaya sekitar Rp250 ribu," katanya.

(mus)