Terungkap! 7 Negara Ini Punya Paspor "Terlemah" di Dunia, Sering Ditolak Masuk Negara Lain!

Ilustrasi tiket pesawat dan paspor.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

VIVA Lifestyle – Untuk dapat masuk secara legal dan sah ke negara lain, seseorang harus memiliki paspor yang merupakan dokumen penting dalam melakukan perjalanan.

Paspor merupakan sebuah dokumen identifikasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara menunjukkan identitas dan kebangsaan seseorang.

Paspor Indonesia

Photo :
  • Istimewa

Meskipun memiliki dasar hukum, beberapa negara menolak izin masuk bagi pemegang paspor negara tertentu. Negara dapat memberlakukan larangan ini berdasarkan berbagai hal, seperti keamanan, hubungan diplomatik, dan kondisi geopolitik.

Menurut data VisaGuide, ada 17 negara yang pemegang paspornya saat ini dicekal masuk ke sedikitnya 1 negara lain.

Dilansir dari Good Stats pada Jumat, 22 Maret 2024, berikut adalah daftar tujuh pemegang paspor atau kewarganegaraan yang paling sering dilarang memasuki negara lain : 

1. Kosovo

Orang dengan paspor Kosovo paling sering dilarang masuk ke negara lain per bulan Maret 2024. Saat ini, 17 negara melarang orang dengan paspor Kosovo masuk ke wilayahnya, bahkan untuk transit saja mereka akan dilarang.

Negara-negara seperti di Eropa Timur, Asia Tengah, dan beberapa negara Asia, termasuk Indonesia, belum mengakui Kosovo sebagai negara berdaulat.

Walaupun demikian, banyak juga negara-negara yang mengizinkan pemegang paspor Kosovo untuk masuk meski belum mengakui kedaulatan negara tersebut secara diplomatik, seperti Kenya, Kamboja, Ekuador, dan sebagainya

2. Israel

Negara kedua adalah Israel, setelah Kosovo, di mana 12 negara menolak paspornya. Sebagian besar negara yang menolak masuk ialah anggota Liga Arab yang memboikot Israel.

Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Suriah, dan Yaman adalah tujuh negara yang mencekal masuk individu yang terbukti pernah mengunjungi Israel, salah satunya ditandai pada paspornya dengan cap stempel Israel.

Brunei pun tidak mengakui kedaulatan Israel dan melarang warga Israel untuk masuk ke negaranya.

Dalam daftar ini, Korea Selatan memiliki kasus yang berbeda. Melalui Undang-Undang Keamanan Nasional, pemerintah Korea Selatan melarang warga negaranya untuk memasuki wilayah delapan negara lain karena alasan keamanan.

Pada April 2023, konflik antara dua sayap militer di Sudan menyebabkan Pemerintah Korea Selatan melarang warga negaranya mengunjungi negara tersebut.

Pelanggaran warga negara terhadap aturan ini dapat diancam dengan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun, menurut undang-undang Korea Selatan.

Sebanyak enam negara di Uni Eropa menolak menerima warga negara Rusia. Utamanya karena alasan geopolitik yang terkait dengan invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022 lalu.

Keenam negara tersebut melarang masuk warga negara Rusia baik untuk tujuan wisata, bisnis, olahraga, atau kebudayaan.

Saat ini, warga Bangladesh dilarang masuk ke tiga negara seperti Irak, Libya, dan Sudan, karena alasan keamanan dan politik.

Libya melarang penduduk Bangladesh untuk masuk ke negaranya. Berbeda dengan Irak, yang masih memungkinkan mengizinkan transit untuk keperluan.

Sudan, di sisi lain, melarang warga Bangladesh untuk masuk kecuali delegasi perdagangan dan mahasiswa perguruan tinggi yang sudah memiliki izin tinggal di Sudan.

6. Palestina

Georgia, Madagaskar, dan Suriah adalah tiga negara yang saat ini menolak kedatangan warga negara berpaspor Palestina ke negaranya.

Pemerintah Georgia tidak lagi memberikan visa kepada warga negara Palestina sejak 2018. Di sisi lain, pemerintah Madagaskar sejak awal tidak mengakui paspor warga Palestina, yang berarti mereka dilarang masuk atau transit di negara tersebut.

Adapun Suriah, pemegang paspor Palestina dilarang masuk ke negara tersebut tanpa persetujuan sebelumnya dari Kantor Imigrasi Suriah.

Orang dengan paspor Somalia saat ini dilarang masuk ke tiga negara yakni Australia, Kanada, dan Selandia Baru.

Negara-negara tersebut tidak mengakui bahwa pemerintah Somalia memiliki otoritas untuk menerbitkan paspor atas nama negara tersebut. Namun, warga negara Somalia masih dapat masuk dengan paspor yang dikeluarkan oleh negara lain.