Tarif Mahal Taman Nasional Komodo Segera Diberlakukan, Organisasi Pariwisata Labuan Bajo: Arogan!
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA Travel – Direksi PT. Flobamor menetapkan tarif baru untuk semua jenis pelayanan wisata alam dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK). Tarif baru ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Dewan Direksi PT. Flobamor Nomor 01/SK-FLB/III/2023. Tarif baru ini berlaku sepenuhnya mulai 15 April 2023 mendatang.
Dalam surat keputusan tersebut melampirkan jenis-jenis jasa pelayanan wisata alam di TNK terdiri dari pemanduan perjalanan trekking, perjalanan bird watching, perjalanan sport fishing, perjalanan syuting film, perjalanan fotografi, perjalanan penelitian dan perjalanan malam minat khusus. Yuk, scroll untuk info selengkapnya.
Adapun jenis tarif terbaru yang telah ditetapkan PT. Flobamor adalah sebagai berikut:
Trekking
- Jasa informasi pemanduan dan perjalanan
* Short Track yakni Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA.
* Medium Track yakni Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp425.000/orang untuk WNA
* Long Track yakni Rp300.000/orang untuk WNI dan Rp450.000/orang untuk WNA.
Adventure
* Loh Liang - Banu Nggulung Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp500.000/orang untuk WNA
* Loh Liang - Poreng Rp325.000/orang untuk WNI dan Rp475.000/orang untuk WNA
* Loh Liang Sebita Rp425.000/orang untuk WNI dan Rp575.000/orang untuk WNA
* Loh Liang - Gunung Ara Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
* Loh Liang - Gunung Ara - Gunung Saya Libo Rp500.000/orang untuk WNI dan Rp1.200.000/orang untuk WNA
* Pemanduan malam/minat Khusus Rp350.000/orang untuk WNI dan Rp1.000.000/orang untuk WNA
Padar Selatan
* Trekking Padar Selatan Rp250.000/orang untuk WNI dan Rp400.000/orang untuk WNA
* Pemanduan Bird Watching Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
* Pemanduan Sport Fishing Rp400.000/orang untuk WNI dan Rp800.000/orang untuk WNA
* Pemanduan Syuting Film Rp375.000/orang untuk WNI dan Rp750.000/orang untuk WNA
* Pemanduan Fotografi Rp275.000/orang untuk WNI dan Rp550.000/orang untuk WNA.
Direktur Operasional PT. Flobamor Abner Esau Runpah Ataupah menjelaskan, penetapan tarif baru ini didasarkan pada kajian daya dukung daya tampung berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan sekitarnya.
“Kajiannya yakni Surat Menteri Lingkungan Hidup Nomor S.2029/MENLHK/SETJEN/ROUM/KSA.2/12/2022 Tertanggal 21 Desember 2022 Tentang Kegiatan Pariwisata Alam di Taman Nasional Komodo,” terangnya.
Dia berkata, PT. Flobamor memiliki hak melakukan kegiatan usaha dalam kawasan konservasi TNK untuk jenis kegiatan usaha yang sesuai dengan izin usaha yang dimiliki PT. Flobamor.
“Hak usaha yang kita laksanakan yakni jasa informasi pariwisata alam, jasa pemanduan wisata alam, jasa transportasi wisata alam, jasa perjalanan wisata alam, jasa makanan dan minuman dengan memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang menjadi milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” beber Abner.
Namun, penerapan tarif baru ini ditolak mentah-mentah oleh pelaku usaha wisata dan organisasi pariwisata di Labuan Bajo. Bahkan PT. Flobamor dinilai sangat arogan.
“Hari ini sejumlah asosiasi pariwisata langsung mengajukan protes dengan mendatangi kantor TNK dan DPRD. Keputusan PT. Flobamor tidak bisa dituruti begitu saja. Sikap kami jelas, tolak,” ujar Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Manggarai Barat, Sebastian Pandang saat dihubungi VIVA pada Senin, 3 April 2023.
Menurutnya, tarif jasa trekking di Taman Nasional Komodo (Pulau Komodo dan Padar Selatan) jauh di atas harga yang ditetapkan Balai Taman Nasional Komodo yang berlaku selama ini.
“Tiga bulan ini kan masih mengikuti harga yang ditetapkan BTNK masih Rp120 ribu untuk range 1-5 orang wisatawan. Kemudian tidak ada istilah trek jauh dekat sama saja. Tidak ada juga harga khusus adventure Padar Selatan. Dan hitungan paket kita bukan per orang tapi per grup. Kalau tarif baru ini terbalik hitungannya per orang,” ungkap Sebastian.
Disampaikan Sebastian, jika ditotalkan dengan komponen biaya yang dibayarkan ke BTNK yakni PNBP dan retribusi untuk Pemda Manggarai Barat serta tarif baru PT. Flobamor maka ongkos yang dibebankan kepada wisatawan mancanegara serendah-rendahnya tak kurang dari sejuta.
“Kenapa lebih dari Rp1 juta untuk trek pendek saja dulu ya, karena tamu masih harus bayar lagi ke pos retribusi Pemda Manggarai Barat Rp150 ribu untuk WNA dan Rp20 ribu untuk WNI dan Rp5000 untuk lokal. Selain itu, tamu masih harus membayar ke BTNK yakni Rp150 ribu WNA dan Rp50.000 wisnus. Hitungan Rp1 juta ini untuk trek pendek versi PT.Flobamor belum trek sedang dan panjang biayanya di atas itu lagi,” tutur Bastian.
Terikat kontrak harga lama
Alasan lain kenapa kebijakan PT. Flobamora ditolak lantaran pelaku wisata di Labuan Bajo masih terikat kontrak dengan pihak tour operator maupun travel agent yang umumnya masih menggunakan harga lama.
“Tarif yang saya jelaskan ini hanya untuk trekking saja ya belum snorkeling dan diving atau fotografi dan syuting film. Pada intinya tarif ini kami tolak. Tawaran kita adalah kita semua para stakeholder duduk bersama dulu me-review tarif baru ini,” tekan dia.
“Praktisi pariwisata yang bekerja sama dengan agen menjual paket yang disepakati selama setahun. Kontrak biasanya dibuat pada Oktober atau November, maka April baru ada kontrak baru. Nah, untuk tarif baru ini berarti kita harus sosialisasikan kepada mitra sampai pada September mendatang. Kalau diberlakukan sekarang pada bagian akhir kontrak maka ada kerugian di pihak tour operator dan travel agent,” pungkasnya.
Sebastian juga mengkritik, ketentuan 1 ranger yang bisa meng-handle 9 orang tamu sangat berisiko dengan ketentuan savety BTNK yang boleh menangani maksimal 5 wisatawan untuk 1 orang ranger.
“Kalau ketentuan BTNK selama ini ya tamu di atas 6 orang di-handle oleh 2 orang ranger agar benar-benar savety. PT. Flobamora punya terbalik,” pungkasnya.
Sebelumnya, penyedia jasa pariwisata dan pelaku usaha wisata di Labuan Bajo membuat komitmen bersama menghentikan semua jenis layanan wisata selama bulan Agustus 2022 lalu. Aksi tersebut sebagai bentuk perlawanan atas keputusan pemerintah menaikkan tarif masuk ke Loh Liang (Pulau Komodo) dan Pulau Padar menjadi Rp3,75 juta mulai 1 Agustus 2022.
Alhasil penerapan tarif mahal di Pulau Komodo dan Padar diputuskan untuk ditunda pemberlakuannya. Pemerintah sebelumnya berencana memberlakukan tiket mahal ke Komodo mulai Januari 2023. Namun lagi-lagi rencana itu diurungkan.
Dengan adanya tarif baru yang ditetapkan PT. Flobamora, maka dapat diartikan tarif mahal ke Pulau Komodo dan Padar akan segera diberlakukan mulai 15 April 2023 mendatang.
Laporan: Jo Kenaru