Syarat Naik Kereta Api yang Perlu Kamu Ketahui, Ini Update Terbarunya

Kereta Api Luar Biasa saat Pandemi COVID-19.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA Syarat naik kereta api ter-update harus kamu ketahui jika kamu ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi yang satu ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket untuk para pemudik yang akan menggunakan jasa angkutan kereta api pada mudik lebaran tahun ini. Bagi para penumpang kereta api wajib memperhatikan syarat naik kereta api dan ketentuan yang berlaku.

Syarat naik kereta api

Rapid Test Antigen untuk Penumpang Kereta Jarak Jauh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Syarat tersebut tertuang dalam aturan baru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kasatgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022. Berikut syarat naik kereta api terbaru:

1. Penumpang KA wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin minimal 1 dosis
Syarat naik kereta api yang pertama yaitu menunjukkan sertifikat vaksin. Bagi penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (minimal 1 dosis) agar dapat berangkat naik kereta api.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Hasil tes COVID-19 (berlaku hanya bagi penumpang tervaksinasi 1 atau 2 dosis)
Syarat kereta api selanjutnya hasil tes. Untuk penumpang kereta api jarak jauh yang sudah divaksin 3 dosis (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes COVID-19, baik rapid antigen maupun PCR.

Sedangkan penumpang yang tervaksinasi 2 dosis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari rapid antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Penumpang yang baru tervaksinasi 1 dosis atau belum dapat divaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

3. Anak-anak di bawah 6 tahun diperbolehkan naik kereta api
Syarat naik kereta api lainnya yaitu anak-anak berusia di bawah 6 tahun diperbolehkan naik kereta api, asalkan didampingi orangtua maupun pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat vaksinasi dan hasil tes COVID-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

4. Penumpang dalam kondisi sehat
Syarat naik kerepa api yang tak kalah penting yaitu penumpang kereta api juga harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam. Suhu tubuh juga akan dicek oleh petugas dan tidak boleh melebihi batas 37,3 derajat Celcius.

5. Mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang
Setiap penumpang kereta api diharapkan untuk mengenakan pakaian pelindung, seperti baju lengan panjang maupun jaket. 

6. Wajib pakai masker serta face shield
Syarat naik kereta api selanjutnya wajib gunakan masker. Bagi penumpang kereta api wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield di area stasiun keberangkatan maupun kedatangan, serta saat di dalam perjalanan kereta api. 

7. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah selama perjalanan
Penumpang kereta api tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya atau melalui telepon.

8. Dilarang makan atau minum pada perjalanan kereta api kurang dari dua jam
Para penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam rangka pengobatan.

9. Datang lebih awal ke stasiun
Syarat naik kereta api lainnya yaitu penumpang harus datang lebih awal. Di masa saat ini, penumpang kereta api diharapkan tiba lebih awal di stasiun setidaknya 60-120 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Hal ini perlu dilakukan karena petugas akan memverifikasi terlebih dahulu semua syarat ketentuan perjalanan yang berlaku di atas, sebelum boarding.

Selain sejumlah poin syarat naik kereta api di atas, kamu juga diwajibkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. Gunakan masker, selalu jaga jarak fisik dengan sesama, serta rajin membersihkan tangan dengan hand sanitizer maupun air mengalir dan sabun.

KAI telah menjual tiket periode lebaran

Loket pembatan tiket kereta api.

Photo :
  • KAI Daop 1.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 H di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya. 

KAI juga saat ini telah menerapkan kebijakan penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan. Per 1 April, KAI menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan 1 April hingga 16 Mei 2022 dan seterusnya.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan lebaran. KAI mengingatkan kepada calon penumpang untuk lebih teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan. 

“KAI juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa Angkutan Lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” jelas Joni dikutip dari laman situs kai pada Senin, 4 April 2022.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yakni H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022. Pada periode tersebut, KAI memprogramkan perjalanan KA rata-rata 401 KA per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata per hari sebanyak 216.608 tempat duduk KA Jarak Jauh dan KA Lokal per hari. Sesuai dengan aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh adalah 100% dan untuk KA Lokal yakni 70%.

Hingga dengan 31 Maret, KAI telah menjual 155.672 tiket KA Jarak Jauh untuk keberangkatan periode 22 s.d 30 April atau 15% dari total tiket yang disediakan. KA-KA favorit masyarakat pada periode tersebut yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen - Surabaya Gubeng pp, Taksaka relasi Gambir - Yogyakarta pp, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat yaitu 30 April, 29 April, dan 28 April.

"Tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. Masyarakat dapat segera memesan tiket untuk keberangkatan angkutan lebaran melalui berbagai channel penjualan yang tersedia," ungkap Joni.

Dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran ini, KAI juga telah melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia. KAI bersama Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan stakeholder lainnya telah melaksanakan kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan Standar Pelayanan Minimum di seluruh wilayah operasi kereta api. Para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api bagi para penumpang.

Untuk menyelenggarakan Angkutan Lebaran di masa pandemi Covid-19 ini, KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah. Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer. Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan. KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Momen Angkutan Lebaran ini tentu dirindukan masyarakat untuk kembali mudik ke kampung halaman. KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi yang aman, nyaman, tepat waktu, dan selalu menjaga protokol kesehatan,” tutup Joni.

Demikian informasi terkait syarat naik kereta api terbaru yang wajib kamu ketahui dan perhatikan. Tetap patuhi protokol Kesehatan saat bepergian. Semoga artikel syarat naik pesawat ini bermanfaat.