Gunung Tangkuban Perahu Meletus, Ini Imbauan Kemenpar

Kolom abu Gunung Tangkuban Perahu.
Sumber :
  • Twitter @BNPB_Indonesia.

VIVA – Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat, meletus, Jumat, 26 Juli 2019 pukul 15:48 WIB. Tinggi kolom abu yang teramati ± 200 m di atas puncak (± 2.284 meter di atas permukaan laut).

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur laut dan selatan. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 38 mm dan durasi ± 5 menit 30 detik.

Saat ini, Gunung Tangkuban Perahu berada pada status level I (normal) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Perahu dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar Kawah Ratu dan Kawah Upas.

“Saat ini daerah wisata telah ditutup dan wisatawan telah dievakuasi. Tim PVMBG terus mengevaluasi status gunung dan melakukan pemantauan lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Manajemen Krisis Kepariwisataan, Herry Rachmat Widjaja melalui keterangan persnya, Jumat 26 Juli 2019.

Terkait hal itu, Kementerian Pariwisata mengimbau wisatawan untuk mengikuti instruksi pemerintah dan memperbarui informasi dari media resmi pemerintah, seperti akun Twitter @Kemenpar_RI, @BNPB_Indonesia, dan @vulkanologi_mbg.

Sementara itu, Plh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, dalam keterangannya menjelaskan, dari informasi yang diperoleh, penyebaran distribusi abu teramati sampai Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan informasi warga yang diperoleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Barat diketahui abu mengarah ke sana.

"Sedangkan laporan dari BPBD, abu erupsi tidak terlihat dari kantor BPBD Bandung Barat yang berjarak 17-20 kilometer dari gunung," kata dia. Kemudian, masyarakat diminta tetap tenang terkait hal ini. Semua diminta tidak termakan isu yang tidak benar adanya.

"Masyarakat di sekitar gunung untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar, serta memonitor peringatan maupun informasi dari pemerintah daerah atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat,” tuturnya.