Ini Peraturan Promosi Susu Formula Bayi di Media

Susu
Sumber :
  • Pixabay/ condesign

VIVA.co.id – Bayi usia nol hingga 12 bulan tidak disarankan konsumsi produk susu formula, kecuali karena keadaan tertentu. Untuk itu, promosi dan penjualannya sendiri, tidak boleh asal dilakukan di media dan harus melewati beberapa prosedur.

Menurut Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes., memang ada beberapa kondisi tertentu yang tidak memungkinkan para ibu memberikan ASI. Namun, Anung menegaskan, hal itu bukan pembenaran terhadap promosi susu formula tanpa mementingkan kesehatan anak.

"Bukan semua masyarakat harus diberitahukan bahwa anaknya harus pakai susu formula. Makanan terbaik tetap ASI, dan di konteks iklan formula juga tetap harus memasukkan statement itu," tegas Anung, dalam acara Etika dan Aturan Promosi Produk Formula melalui Media Online, di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin 30 Januari 2017.

Merujuk pada peraturan undang-undangnya, beberapa hal tidak boleh dilakukan oleh para distributor susu formula bayi usia nol sampai 12 bulan. Pertama, tidak diperbolehkan iklan dengan menggunakan gambar bayi sehat. Hal ini memberi persepsi bahwa penggunaan produknya memberi kesehatan pada bayi.

"Padahal, anak usia di atas 12 bulan, makanan tetap harus beragam. Susu saja tidak akan memberikan dampak apa-apa," jelas Anung.

Kedua, tidak diperbolehkan adanya kata-kata "Penjualan Terbaik" pada produknya. Kemudian, deskripsi produk harus sesuai dengan yang tertulis pada kemasan.

Berikutnya, tidak diperbolehkan memberikan potongan harga, seolah-olah menawarkan harga murah untuk dibeli atau memberi iming-iming hadiah atas pembelian produk. Serta, tidak diperkenankan adanya konsultasi seputar produk formula, oleh tim distributor.