Ibu yang Cuti Melahirkan 6 Bulan Tetap Dapat Hak Gaji
- pixabay
JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menyetujui aturan cuti melahirkan yang bisa diambil hingga 6 bulan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA).
Dalam Pasal 3 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya jika terhadap kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,'" demikian bunyi UU tersebut yang dikutip VIVA.co.id, Kamis 4 Juli 2024.
Di Pasal 4, UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Sementara itu dalam pasal 5 ayat (1) setiap ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan haknya sesuai peraturan Undang-Undang.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap
memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," demikian bunyi UU tersebut.
Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian bunyi pasal 5 ayat 3
Kemudian dalam pasal 5 ayat (2) juga mengatur tentang hak upah oleh ibu hamil yang mengambil cuti melahirkan. Dalam pasal tersebut mengatur ibu yang mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan gaji penuh selama empat bulan pertama dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: (a)secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; (b) secara penuh untuk bulan keempat; dan (c) 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam," demikian bunyi aturan tersebut.