UU NO.4 Diteken, Ibu Melahirkan yang Keguguran Dapat Hak Istirahat, Perusahaan Tak Boleh Berhentikan Pekerja

Ilustrasi hamil/ibu hamil.
Sumber :
  • Freepik/user18526052

VIVA Lifestyle – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 itu, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.

Adapun, aturan pemberian cuti kepada ibu hamil maksimal 6 bulan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka pertama, yang berbunyi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama. Kemudian dalam pasal 4 ayat (3) huruf b paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lebih lanjut untuk kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka dua meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran dan atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Demikian seperti diatur pada Pasal 4 Ayat (5). Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Selain itu dalam aturan yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf b juga ibu hamil berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan atau bidan jika mengalami keguguran. 

Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. Selanjutnya, pemerintah mengatur bahwa ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1). 

"Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan," bunyi beleid tersebut.