Jelang Sekolah Dibuka, Dokter Reisa Ingatkan Ini
- BNPB
VIVA – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Juli 2021. Berkaitan dengan hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro, menekankan pentingnya penerapan protokol 3M pada masa PTM terbatas.
Menurut dia, syarat sekolah tatap muka salah satunya dapat dilakukan apabila mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Memang banyak sekali panduan, seperti SKB 4 Menteri itu kalau saya lihat-lihat itu kayak skripsi. Tetapi sebenarnya basic-nya sama, yaitu cuma 3M. Kita harus ngerti dulu apa yang meski dilakukan," ujarnya dalam webinar Sekolah/Madrasah Tanggap COVID-19 melalui Pendekatan School Of Five, yang digelar Netherland Development Organisation (SNV) dan Katadata, Jumat, 7 Mei 2021.
Dokter Reisa lebih lanjut menjelaskan, penerapan protokol kesehatan menjadi sangat penting lantaran penularan COVID-19 dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung.
Penularan secara langsung dikenal dengan droplet, yakni keluarnya percikan air dari mulut dan hidung yang mengandung virus. Sedangkan tidak langsung adalah melalui benda-benda yang ada di sekitar.
"Ingat, tempat masuknya virus itu cuma ada tiga, mata, hidung dan mulut. Virus masuk lewat baju enggak bisa. Jadi, apa yang kita lakukan itu cuma mencegah terjadinya penularan dengan kontak langsung atau tidak langsung ini," ungkap dia.
Reisa mengingatkan, saat ini lebih dari 154 juta penduduk di dunia dinyatakan positif COVID-19. Sementara di Indonesia, kasus COVID-19 terus menunjukkan penurunan.
Maka dari itu,Dokter Reisa mengatakan, dibukanya PTM terbatas membutuhkan komitmen bersama. Tidak hanya guru dan murid, tapi juga orangtua. Menurut dia, orangtua harus menjadi pengawas dan turun tangan secara langsung, agar dapat memastikan pihak sekolah siap melaksanakan PTM terbatas.
"Sekolah juga harus terbuka, termasuk semua komunikasi itu harus dilakukan. Karena di sekolah terdapat tempat yang rentan berpotensi kerumunan. Seperti anak bermain, maka harus benar-benar dijaga, termasuk tidak bisa makan-makan di sekolahan, kalaupun makan di sekolah bawa bekal sendiri," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Wahyuningsih, menjelaskan, kebijakan pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan apabila satuan pendidikan telah memenuhi daftar periksa.
Daftar periksa tersebut, yang pertama adalah sarana sanitasi dan kebersihan, meliputi toilet yang layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta disinfektan.
Kemudian, mampu mengakses pelayananan kesehatan, minimal puskesmas. Lalu, menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, mempunyai pemetaan warga di satuan pendidikan, serta mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua atau wali.
"Tidak memiliki akses transportasi juga menjadi penting. Transportasi ini wajib menjadi pertimbangan, karena banyak satuan-satuan pendidikan yang menempuh jarak ke sekolah masih harus menggunakan transportasi umum ini menjadi pertimbangan penting," ucapnya.
Namun demikian, Sri mengungkap, sampai saat ini dari jumlah total SD di Indonesia sebanyak 149.295, masih ada 47.963 atau 32,13 persen belum mengisi daftar periksa.
Sri berharap, dinas pendidikan kabupaten/kota dapat bekerjasama dengan dinas terkait lainnya, guna melakukan upaya maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan. Hal itu agar persiapan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab.