Dianggap Praktis, Sunat Laser Ternyata Berbahaya
- U-Report
VIVA – Sunat adalah operasi pengangkatan kulup yang merupakan kulit yang menutupi ujung penis. Saat ini terdapat pilihan sunat yang bisa dilakukan, salah satunya teknik laser yang prosesnya lebih cepat dan kekinian.
Banyak masyarakat yang masih menggunakan metode sunat menggunakan laser (electrical cauter) ini. Padahal, tidak sedikit bahaya yang ditimbulkan. Selain anggapan praktis, masyarakat juga memilih alasan sunat menggunakan laser karena prosesnya cepat.
Kisah bocah di Pekalongan beberapa tahun lalu yang kepala kelaminnya ikut terpotong setelah disunat dengan menggunakan teknik laser adalah salah satu informasi yang masih minim diketahui masyarakat, tentang bahaya sunat menggunakan metode laser ini.
Dokter Spesialis Urologi RS Siloam, Dr Arry Rodjani, SpU (K), mengatakan, apa yang dianggap sebagai sunat laser tidak menggunakan energi cahaya, namun menggunakan energi panas dengan menggunakan alat elektrokauter untuk memotong jaringan, koagulasi dan diseksi.
"Pada penggunaan kauter (sunat laser), arus listrik langsung menuju penis jaringan penis dan bila preputium (kulup penis) dipotong dengan kauter dapat terjadi total phallic loss atau gangguan saraf yang parah. Oleh karenanya, sibelum sirkumsisi yang perlu diperhatikan adalah indikasi dan kontraindikasi," ujarnya saat diskusi yang diadakan oleh Forum Jurnalis Online (FJO), Rabu 3 Maret 2021.
Pada sunat dengan alat ini, menurut Arry, energi listrik diarahkan langsung menuju jaringan penis, di mana ini berisiko menyebabkan terbakarnya jaringan sampai ke glans penis dan dapat menyebabkan luka bakar yang hebat, serta berakhir dengan teramputasinya glans penis (total phalic loss), terutama bila saat kulup dipotong terjadi kontak antara kauter dengan klem.
"Umumnya alasan menggunakan alat ini adalah dapat melakukan sunat dengan lebih cepat dan risiko perdarahan yang lebih sedikit. Namun mengingat bahaya yang dapat terjadi sangat serius dan umumnya berakhir dengan kerusakan jaringan yang tidak dapat diperbaiki, sudah seharusnya teknik sunat ini tidak boleh dilakukan," tutur dia.
Untuk mencegah terjadinya cedera akibat teknik sunat yang salah, World Health Organization: Task Force of Circumcision merekomendasikan sunat harus dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten dengan menggunakan teknik yang steril dengan memerhatikan penanganan nyeri yang baik. Beberapa studi, menurut Arry, bahkan sudah tidak menganjurkan sunat laser untuk dilakukan.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia, Prof Andi Asadul Islam mengatakan, di Indonesia remaja yang melakukan sirkumsisi teknik laser sebesar 10,2 juta atau 12 persen.
Prof Andi mengatakan, belum ada penelitian secara khusus yang menjelaskan tentang indikasi untuk sunat laser, namun untuk penyunatan, laser memberikan manfaat untuk perdarahan yang lebih sedikit.
"Tetapi juga memiliki risiko, risiko kepala penis terpotong lebih tinggi, cedera pada kelenjar penis atau uretra dan luka bakar," kata Andi.
Dr. Jasra Putra, M.Pd Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, sosialisasi perlu ditingkatkan kepada masyarakat terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari prosedur sunat yang ada saat ini, agar masyarakat teredukasi memilih metode sunat yang aman dan minim risiko untuk anak.
Jasra juga mengatakan, perlunya mengarahkan masyarakat untuk melaksanakan prosedur sunat di fasilitas kesehatan yang memiliki izin dan memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan sunat dengan tenaga kesehatan yang kompeten dan terjangkau.
“Peran media massa dalam UU PA memiliki tanggung jawab dalam penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jastra.
Selain itu, tambah Jastra, orangtua perlu mendukung anak untuk fokus melihat kelebihan diri daripada kekurangan anak, sehingga meningkatkan rasa percaya dirinya.
"Perlindungan dan pemenuhan hak anak yang mengalami disabilitas masuk dalam perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PA," kata Jastra