Libatkan Anak dalam Promosi Rokok Disebut Bentuk Eksploitasi

Ilustrasi anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sejumlah pegiat perlindungan anak dari berbagai kota di Indonesia dan pakar hukum pidana sepakat bahwa promosi rokok yang melibatkan anak merupakan bentuk eksploitasi anak.

Hal ini merujuk pada UU No. 35 tentang Perlindungan Anak pasal 76I. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. 

Begitu pula dalam pasal 76J ayat 2 ditegaskan, setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh, dan melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.
 
Pakar perlindungan Anak, Prof. Irwanto menegaskan, salah satu hak anak adalah hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, di mana anak berhak memperoleh standar kehidupan yang layak agar mereka berkembang, baik fisik, mental, spiritual, moral dan sosial dengan baik.

"Dengan kata lain, anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan kepentingan terbaiknya untuk tumbuh kembang secara sehat, termasuk perlindungan dari ancaman bahaya rokok," ujarnya dalam Media Briefing bertema '2 Dekade Gugatan Promosi Rokok dengan Eksploitasi Anak Dulu dan Sekarang', Rabu 25 November 2020.

Menurut Irwanto, dalam upaya melindungi anak dari bahaya rokok, perlu dilakukan sejumlah langkah serius untuk melindungi tumbuh kembang anak agar mereka mendapatkan 'awal yang bagus'. Karena itu, dalam konteks keluarga, orangtua yang sehat sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak yang sehat. 

"Dalam konteks menciptakan awal yang bagus ini tidak mungkin jika orangtua lebih memilih membeli rokok daripada lauk yang bergizi. Apalagi jika orangtua anak sakit-sakitan dan meninggal akibat merokok, akan sangat berdampak pada terganggunya keberlangsungan hidup anak," kata dia.

Irwanto menambahkan, meskipun sebagian pihak menganggap industri rokok memiliki kontribusi besar dalam perekonomian, hal ini sangat jauh tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan dari bahaya rokok. 

"Khususnya dampak kepada generasi muda yang akan menjadi penerus di masa depan. Karena itu, untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok, seharusnya rokok tidak diiklankan dan dipromosikan kepada anak. Tetapi, alih-alih dilarang, faktanya rokok justru diiklankan dan dipromosikan secara masif di kalangan anak-anak," tutup Prof. Irwanto.