Kasus Pengeroyokan Remaja, KPAI: Kekerasan Tidak Dapat Dibenarkan
- Gadis Neka Osika
VIVA – Menyusul kasus dugaan pengeroyokan 12 anak terhadap 1 bocah di Pontianak, Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebut bahwa kekerasan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk oleh anak, tidak bisa dibenarkan.
Namun demikian, ia menyebut bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan oleh anak, tidak terlepas dari pola asuh lingkungan, terutama keluarga.
"Ini pola asuh juga berpengaruh kalau anak itu sebenarnya manusia yang belum dewasa, mereka belum paham tidak berpikir panjang seperti orang dewasa. Ketika dia melakukan sesuatu karena solidaritas dan emosional," ungkap Retno saat dihubungi VIVA, Selasa 9 April 2019.
Ia melanjutkan, bahwa pola semacam itu kerap muncul lantaran mencontoh orang dewasa. Artinya, ia terbiasa melihat lingkungan sekitar yang menyelesaikan masalah dengan kekerasan.
"Jadi mereka biasa melihat kalau menyelesaikan dengan tidak dialog, tapi dengan kekerasan. Tentu KPAI tidak membenarkan hal itu," lanjut Retno.
Ia meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk anak pelaku.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban," katanya.
KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas PPA (pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.
"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya, di sini peran orangtua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga," ujar Retno lagi. (ren)