Anak Korban Bencana Tak Bisa Sembarangan Diadopsi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Dalam situasi bencana, anak-anak korban bencana harus dilindungi dan ditempatkan pada pengasuhan yang tepat. Pasalnya, banyak kabar beredar soal anak-anak korban Palu yang diadopsi. Padahal, ada proses identifikasi terlebih dahulu, dan hanya bagi anak-anak yang dipastikan orangtua dan sanak saudaranya meninggal dunia.
Situasi bencana sangat memungkinkan anak tidak bersama orangtua karena situasi panik dan gagap. Pada situasi pasca kejadian, anak-anak seringkali belum dapat ditanya dengan jelas identitasnya, apalagi anak-anak usia balita. Pada situasi ini anak-anak sangat membutuhkan perlindungan dan pengasuhan sementara.
"Semua pihak harus memastikan setiap anak mandapatkan perlindungan dalam situasi bencana. Ada anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtua (separated children) atau bahkan tanpa pendampingan orangtua (unaccompanied children)," ujar Wakil Ketua KPAI/Komisioner Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati, MA, dikutip dari siaran pers KPAI, Senin 2 Oktober 2018.
KPAI saat ini masih berlangsung proses identifikasi anak-anak ini sekaligus proses penelusuran keluarga (tracing family). Bagaimanapun situasi terbaik anak-anak adalah dengan keluarganya. Proses tracing family ini bisa berlangsung cepat namun dapat pula berlangsung lama.
"Artinya semua pihak tetap harus bersabar dalam proses ini sekaligus proses pengasuhan sementara oleh pihak-pihak yang ditunjuk pemerintah tetap berlangsung," lanjut dia.
Pengangkatan anak adalah proses yang masih panjang bagi anak-anak yang sudah tidak ada lagi orangtuanya. Jika orangtua tidak ada, maka keluarga sampai dengan derajat ketiga yang berhak mengasuh.
Setelah itu baru alternatif pengasuhan berbasis keluarga yang dilakukan oleh orang tua asuh, pengasuhan oleh wali, pengasuhan oleh orang tua angkat atau pengasuhan berbasis residensial yang kesemuanya perlu didaftarkan ke Dinas Sosial sebagaimana Peraturan Pemerintah tentang Teknis Pelaksanaan Pengasuhan.
Pengangkatan anak sendiri diatur dalam PP No.54/2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak, Permensos no 110/2009 tentang persyaratan pengangkatan anak, Perdirjen no.02/2012 tentang pedoman teknis prosedur pengangkatan anak. Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (Tim PIPA) di Propinsi, hingga Menteri Sosial untuk orang tua WNA.
"Proses pengangkatan anak kurang lebih selama 2 tahun hal ini karena pemerintah ingin memastikan bahwa pengalihan pengasuhan anak secara permanen akan berlangsung dengan baik, termasuk jika orangtua angkat nantinya tiada. Setelah disetujui Tim PIPA, maka Calon Orang Tua Asuh mendaftarkan di pengadilan," terangnya.
Oleh karenanya, KPAI mengimbau semua pihak menempatkan anak-anak korban bencana di Palu, Sigi, Donggala, di tempat-tempat yang terpercaya seperti lembaga pemerintah (polisi, BNN, para pekerja sosial, dan perwakilan pemerintah lainnya) yang melakukan proses pendataan dengan baik dan melakukan upaya reunifikasi. Anak-anak yang mengalami keterpisahan dipastikan mendapat pengasuhan sementara yang tepat bagi anak-anak sesuai usianya. (ase)