Penting Bagi Anak, Pemerataan PAUD jadi Goal Pemerintah
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA – Selama ini banyak yang menganggap bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya sebagai pilihan untuk mengisi waktu luang anak. Namun anggapan itu ternyata keliru.
Kini PAUD adalah suatu hak yang harus didapatkan oleh anak. Bahkan hal ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Peraturan itu memperkuat pentingnya PAUD bagi anak, bahkan pemerintah daerah wajib menyiapkan PAUD di masing-masing daerah.
"Jadi Indonesia sudah naik kelas, PAUD sudah naik kelas, tidak boleh dipandang main-main. Jadi melalui Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018, mewajibkan pemerintah daerah, kota, dan Kabupaten, bukan hanya menyediakan pendidikan dasar, tapi juga PAUD dan pendidikan kesetaraan," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Masyarakat, Ir. Harris Iskandar, Ph.D, saat peresmian Early Year Center - Jakarta Intercultural School, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Harris mengatakan, untuk anak usia 5 hingga 6 tahun wajib minimal satu tahun untuk mempersiapkan anak masuk ke sekolah dasar. Selain membangun pondasi pendidikan, Paud, kata Harris, juga untuk mengurangi tingkat murid yang berhenti sekolah ketika di sekolah dasar.
"Jadi kalau sudah siap tidak akan terjadi drop out. Drop out ini masih menjadi masalah. Mudah-mudahan dengan dimatangkan emosi kognitif di PAUD, di SD tidak akan ada drop out dan akhirnya wajib belajar 12 tahun bisa dicapai," kata dia.
Harris juga menjelaskan, bahwa PAUD juga memberikan penanaman nilai-nilai yang membentuk karakter perkembangan anak dan juga kreativitas. Di samping juga sebagai investasi bagi masa depan bangsa.
"Oleh karena itu PAUD masuk ke dalam SDG (Sustainable Development Goals). Setiap anak itu wajib mendapatkan PAUD," kata dia.