Perkawinan Usia Anak Sama dengan Pelanggaran HAM

Ilustrasi anak indigo.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Angka perkawinan anak di Indonesia masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. 

Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada tahun 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat prihatin melihat tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

“Tingginya angka perkawinan usia anak tidak terlepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga," ujarnya dalam acara Diskusi Media tentang Perkawinan Anak, di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

Perkawinan anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak yang berarti juga pelanggaran HAM. Di mana mereka semestinya menikmati masa-masa bermain, belajar, dan mengasah potensi diri untuk berkembang, harus dihadapkan dengan kehidupan berumah tangga. 

"Anak-anak harus menikmati masa anak-anak, tugas kami di KPPPA bertugas menyelamatkan anak-anak kita. Jangan sampai di kemudian hari, anak-anak justru jadi victim yang di kemudian hari menyalahkan kita," ujar Menteri Yohana. 

Dari kaca mata pembangunan, perkawinan anak menghambat capaian Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) SDGs, dalam goal 5, pada butir 5.3 yaitu, "menghapuskan praktik yang membahayakan, seperti perkawinan anak". 

Untuk memberikan perlindungan pada anak terkait pencegahan perkawinan di usia anak, sejauh ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan. 

Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, serta memenuhi syarat-syarat perkawinan. 

Namun, Menteri Yohana menegaskan, batas minimal usia perkawinan itu masih belum ideal, dan justru dapat mendorong praktik perkawinan anak, sehingga harus dinaikkan. Menurutnya, usia 16 tahun masih tergolong usia anak atau belum dewasa. 

Sejumlah strategi dan upaya dilakukan Kementerian PPPA untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak. Selain mendorong revisi Undang-Undang Perkawinan, Kementerian PPPA juga aktif melakukan kampanye "Stop Perkawinan Anak" sejak tahun 2016.

Selain itu, Kementerian PPPA juga melakukan "Forum Pencegahan Perkawinan Anak" yang ditujukan pada tokoh agama dan guru, yang telah dilakukan di 14 provinsi. Dalam poin ini, ulama dilibatkan untuk memperoleh sosialisasi terkait dampak perkawinan usia anak sehingga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak menerapkan perkawinan anak di keluarganya. 

"Sosialisasi perkawinan anak diperlukan (pada orangtua), misalnya tentang fiqih perkawinan. Kalau perlu dimasukkan ke kurikulum di sekolah dan pesantren," ujar Prof. Dr. Nazaruddin Umar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.