Apa Hukuman Tepat untuk Ibu Bunuh Anak?

Poster anti-kekerasan terhadap anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Bayi Callista sudah disemayamkan di peristirahatan terakhirnya. Tapi peristiwa penyiksaan yang dilakukan ibu kandung Callista, Sinta, masih lekang di ingatan.

Kasus kekerasan oleh Sinta menyebabkan bayi 1,5 tahun itu berada pada kondisi kritis. Callista akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan beberapa hari di RSUD Karawang, Jawa Barat, pada 23 Maret 2018.

Sang ibu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Namun, menurut psikolog, motif dan kronologi dari kasus tersebut harus diteliti lebih mendalam.

"Kalau ada halusinasi, bisa saja ia sakit jiwa. Ini pastinya harus direhabilitasi karena secara kejiwaan orang ini bermasalah, jadi tidak salah secara hukum," ujar psikolog anak dan keluarga, Sani Budiantini, kepada VIVA, 26 Maret 2018.

Untuk itu, Sani menyarankan agar kejiwaan Sinta bisa dianalisis lebih lanjut. Sebab, tak menutup kemungkinan hadirnya masalah secara kejiwaan pada wanita itu, akibat permasalahan yang menekan hidupnya.

"Himpitan ekonomi, ketidakpuasan dalam hidup, masalah dengan pasangan, tentu membuat orang tertekan. Lihat dulu motifnya apa. Kalau ternyata tidak ada niat membunuh, tapi nyawa anaknya melayang, psikolog bisa ikut interogasi dia," paparnya.

Meski demikian, jika memang terbukti bersalah secara hukum, Sani menegaskan peraturan yang tertera di undang-undang harus dijalankan dengan baik oleh Sinta. Sebab, nyawa sang anak sudah tak bisa lagi diselamatkan.

"Kalau memang kecelakaan tapi menyebabkan nyawa melayang, tentu masuk penjara. Selama nyawa sudah hilang, pasti ada hukum yang berlaku," terangnya. (ase)