Pernikahan Anak, Indonesia Ranking Tujuh

Pernikahan dini/anak.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Perkawinan anak di Indonesia hingga kini masih menjadi persoalan rumit yang seolah tak pernah habis. Sebuah data mengungkap, bahwa dalam satu jam, ada 16 anak di bawah usia 18 tahun yang menikah.

Artinya, dalam 1 hari ada 375 anak menikah dan dalam 4 menit ada setidaknya satu anak menikah, di suatu daerah di Indonesia karena keterpaksaan. Fakta lain juga mengungkap bahwa Indonesia kini menempati urutan ketujuh sebagai penyumbang tertinggi perkawinan usia anak di dunia.
 
Banyak faktor yang menyebabkan perkawinan dini sangat tinggi di Indonesia. Selain faktor adat dan tradisi, rendahnya pendidikan dan tingkat ekonomi juga menjadi dorongan besar terjadinya pernikahan di usia anak. Di samping itu, masih banyak pula anggapan bahwa pernikahan merupakan jalan terbaik menghindarkan anak dari zina.
 
Padahal di balik itu, ada banyak bahaya mengintai anak-anak yang dipaksa menjalani pernikahan di usia yang belum matang. Nurul Indriyani, aktivis muda perlindungan anak dan Founder Yayasan Plan International Indonesia memaparkan dampak negatif dari pernikahan usia dini.
 
Terlebih ibunya pun mengalami pernikahan usia anak dan dampak itu sangat terasa pada dirinya. Nurul mengatakan, banyak anak-anak yang masih duduk di kelas 2 SMP harus keluar sekolah atau tidak lulus SMP.
 
 
"Pertama, dampak negatifnya adalah putus sekolah, kalau pun hamil atau menikah dan melanjutkan sekolah itu dianggap aib," ujar Nurul saat peluncuran Yayasan Plan International Indonesia di Goethe Institute, Jakarta, Rabu 21 Maret 2018.
 
Karena putus sekolah, mereka akhirnya tidak memiliki pekerjaan tetap karena tidak memiliki keahlian apa pun.
 
Dari survei yang dilakukan komunitas, Nurul mendapati bahwa 3 dari 4 anak yang menikah masih bergantung pada orangtua dan kerepotan dalam mengurus anaknya.
 
Selain itu, emosi yang masih belum stabil karena usia anak membuat rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan bisa memicu perceraian. Ada pula terjadi keguguran karena alat reproduksi yang belum matang, bayi lahir cacat, atau meninggal dalam kandungan. (mus)