Pengadilan Jerman Putuskan Roti dan Kopi Bukanlah Sarapan

Kopi dan roti.
Sumber :
  • Pixabay/Fauno

VIVA.co.id – Kopi dan roti adalah menu yang biasa disantap oleh masyarakat Jerman di pagi hari. Namun, menurut pengadilan pajak negara tersebut, keduanya tidak bisa disebut sebagai menu sarapan, kecuali roti itu dilengkapi dengan potongan daging, keju atau setidaknya olesan mentega.

Dikutip dari Daily Meal, Selasa 3 Oktober 2017, definisi 'sarapan' ini muncul, setelah adanya perdebatan antara perusahaan teknologi Jerman dan kantor pajak di Muenster. Perusahaan ini selalu menyediakan kopi dan roti gratis untuk para pegawainya setiap pagi. Tak hanya pegawai, menu ini juga boleh dinikmati oleh konsumen hingga tamu perusahaan.

Kantor pajak menyebutkan bahwa kopi dan roti yang disediakan oleh perusahaan tersebut dianggap sebagai tunjangan, atau upah pada pegawai. Karena itu, setiap pegawai harus membayar pajak dari upah tersebut.

Perusahaan ini mempekerjakan setidaknya 80 orang dan kantor pajak mengatakan bahwa setiap pegawai harus membayar sekitar €1,50-1,57, atau Rp23-Rp25 ribu per hari. Dan, pajak ini akan dihitung mulai periode Desember 2008 hingga Desember 2011.

Tidak terima, perusahaan tersebut mengadukan hal ini pada pengadilan pajak. Mereka melaporkan bahwa 'sarapan' tersebut, bukan bukan sarapan yang semestinya. Kopi yang ditawarkan berasal dari vending machine atau mesin penjual otomatis, dan roti-roti disajikan tanpa topping, bahkan tanpa mentega.

Menurut pengadilan pajak, kopi yang berasal dari vending machine dan roti kering tidak masuk kriteria 'sarapan'. Menu ini tidak termasuk menu sarapan terbaik, atau menu sarapan sehat.

Pengadilan pajak mengatakan bahwa menu sarapan seharusnya terdiri dari roti yang dilengkapi potongan daging, keju atau topping lain. Karena itu, roti dan kopi tidak termasuk tunjangan, atau upah untuk pegawai. Perusahaan tidak berkewajiban untuk membebani pajak 'sarapan' pada pegawainya.

Kasus yang cukup menarik, bukan? (asp)