Cara BPOM Pastikan Produk Makanan Halal Sesuai Standar
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Produk pangan dan minuman di Tanah Air diimbau memiliki logo halal agar bisa dijual secara bebas dari bisa dibeli semua konsumen. Maka, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standar Nasional Indonesia (SNI) bekerjasama untuk terus melakukan pengawasan serta kebijakan untuk mencapai kesepakatan kebijakan produk halal.
Bagi BPOM, demi mengantisipasi pencatutan logo halal, mereka terus mengawasi penjualan produk-produk pangan agar sesuai standar. Bahkan, BPOM tidak segan berkomitmen memberi hukuman kepada para produsen yang mencatut logo halal pada produknya.
"BPOM melakukan pencantuman logo halal saat produsen bisa menunjukkan sertifikasi halal. Selain itu, di pasar, kita observasi juga apakah label halal di produk memang sesuai atau tidak, dan akan diberi sanksi jika tidak sesuai standar," ujar Direktur Standarisasi Produk Pangan, BPOM, Dra. Elin Herlina, di acara Merck Food Safety Forum, di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Badan SNI pun mengaku sedang menggodok suatu kesepakatan guna membuat kebijakan dalam sertifikasi halal. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah menyiapkan jaminan produk yang halal.
"Kesepakatan mencakup pembuatan alur sertifikasi halal seperti apa? Kami ingin buat sesederhana mungkin agar tidak memberatkan produsen," ujar Kepala Bidang Pertanian, Pangan dan Kesehatan, Badan SNI, Dr. Wahyu Purbowasito, di kesempatan yang sama.
Selain alurnya, lanjut Wahyu, pihaknya juga tengah membuat kesepakatan dalam pemeriksaan kompetensi suatu produk halal, di mana untuk mencapai kesepakatan agar persyaratan halal bisa dipenuhi oleh semua lapisan. Juga kesepakatan berbagai sistem juga harus disamakan persepsi terlebih dahulu agar ke depannya, produk halal ini bisa betul-betul terjamin keamanannya.
"Kita buat juga batasan penetapan seperti sistem manajemen produsennya, sistem penyembelihan unggas, sistem penyembelihan hewan terminasi, tidak boleh mengandung babi," kata Wahyu.
(ren)