Amankah Perasa di Produk Makanan Olahan?
- Kaboompics
VIVA.co.id – Sebagian besar produk olahan yang beredar di pasaran mengandung perisa atau bumbu perasa tambahan. Biasanya, perisa diberikan agar produk yang dijual menjadi lebih menarik dari segi rasa. Meski hal itu menjadi daya tarik konsumen, namun banyak juga yang mempertanyakan keamanannya.
"Perisa adalah salah satu golongan tambahan pada bahan pangan. Kekhawatiran akan golongan itu memang ada," ujar Direktur Standarisasi Produk Pangan, BPOM, Dra Elin Herlina, di acara Merck Food Safety Forum, di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2016.
Ditambahkan Elin, untuk meredam kekhawatiran itu, pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait peraturan yang telah ditetapkan terhadap bahan perisa ini. Terlebih, segala produk yang telah beredar di pasaran, sudah seharusnya melalui uji untuk melihat keamanannya.
"Dilakukan uji aspek keamanannya dan juga dilakukan uji klinis pada orang dewasa dan anak-anak. Bahan pangan selama dalam batas yang diperbolehkan, itu masih aman," lanjut Elin.
Sehingga, Elin meyakini masyarakat untuk tidak khawatir terhadap keamanan produk yang telah diberikan logo resmi dari instansi terkait. Salah satunya logo resmi dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sesuatu yang sudah beredar dengan logo SNI, berarti telah dalam batas standar. Logo SNI ini harus sesuai regulasi yang ada," ujar Kepala Bidang Pertanian, Pangan dan Kesehatan, Badan SNI, Dr. Wahyu Purbowasito, di kesempatan yang sama.