Heboh Isu Kecap ABC, Ini Kata Ahli Soal Alergen Pada Sebuah Produk

Kecap ABC Hadirkan Masakan Keluarga
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Kuliner – Baru-baru ini ramai pemberitaan terkait Badan Keamanan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (FSA) yang menarik kecap dan saus ABC dari pasaran. Seperti diketahui, kecap dan suas ABC ini merupakan produk dari Indonesia. Penarikan produk dilakukan karena FSA menilai adanya alergen atau pemicu alergi dalam dua produk tersebut. 

Terkait ramainya pemberitaan tersebut, pihak produsen kecap dan saus ABC mengungkapkan bahwa sebelum produk didistribusikan, pihaknya telah menerapkan sistem standarisasi berlapis untuk memastikan produk yang dipasarkan aman. 

Yuk scroll ke bawah untuk tahu penjelasannya!

Kecap Manis ABC dan Saos Sambal Ayam Goreng ditarik dari pasaran Singapura

Photo :
  • SFA

Lewat rilis yang diterima VIVA, PT Heinz ABC Indonesia (ABC) tegaskan komitmennya terhadap kepatuhan standar pangan telah sejalan dengan nilai “We Do The Right Thing” yang menjadi prinsip mendasar perusahaan.

Pihaknya mengungkap, perusahaan telah menerapkan sistem standarisasi yang berlapis, mulai dari Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang dipersyaratkan oleh BPOM RI sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan di Indonesia, sistem manajemen keamanan pangan dunia, (ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), serta sistem standar internal dari The Kraft Heinz Company. 

Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh produk ABC diproduksi dengan proses yang benar, guna menghadirkan produk berkualitas yang aman dikonsumsi seluruh masyarakat. 

Penerapan CPPOB akan memastikan seluruh produk ABC diproduksi melalui analisa dan mekanisme kontrol yang ketat, mulai dari penggunanan bahan baku, pengujian laboratorium, kontrol terhadap bahan yang mengandung alergen, hingga pengawasan akhir pada produk jadi (finished goods). Sedangkan sertifikasi ISO 22000: 2018 dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) akan menjamin seluruh proses produksi memenuhi standar keamanan pangan dunia. Terkait dengan aktivitas ekspor, mekanisme kontrol internal The Kraft Heinz Company menjamin bahwa semua produk yang dipasarkan memenuhi peraturan dari setiap negara tujuan ekspor, yang termasuk di dalamnya: jenis dan batasan bahan baku yang diizinkan, persyaratan label kemasan, serta ketentuan label komposisi dan alergen, dengan menggunakan bahasa setempat.

Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan label kemasan

Kecap.

Photo :
  • vstory

Salah satu hal yang menjadi perhatian umum adalah penggunaan alergen pada sebuah produk. Mengenai hal ini, Prof. Dr. Ir. Hardinsyah MS, Ahli gizi sekaligus Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia, menjelaskan apakah berbahaya?

Menurut Prof Hardin, alergen pada dasarnya adalah bahan pangan atau senyawa yang dapat menyebabkan reaksi alergik pada pada individu tertentu yang memiliki hipersentivitas terhadap senyawa tersebut. Bahan pangan ini sangat umum ditemukan pada produk pangan olahan atau pangan segar seperti telur dan ikan, krustase, kacang, hingga sulfur dioxide yang lazim ditemukan pada buah-buahan. 

"Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan keberadaannya di komunikasikan dengan jelas, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi," katanya.

Pakar Gizi Prof. Dr. M. Hardinsyah. M.S di acara Gizi dan Seimbang

Photo :
  • dok.ist

Emerensiana Adi Dhae, Quality Technical Service Lead Kraft Heinz Indonesia—Papua Nugini, menjelaskan, “Kami memiliki Global Food Allergen Policy yang menjadi acuan dalam pemilihan material, formulasi, termasuk aturan pencantuman bahan baku, nilai gizi, serta kandungan alergen pada label kemasan. Penerapan kebijakan ini menjadi hal penting untuk memastikan seluruh bahan pangan yang digunakan dapat terkomunikasikan secara transparan kepada konsumen.”

Hal senada juga disampaikan oleh Badan POM RI ketika menanggapi isu bahan alergen pada produk ABC. Dikutip dari laman resmi Badan POM RI (www.pom.go.id), ditegaskan kembali bahwa berdasarkan evaluasi keamanan dan mutu, produk-produk ABC telah mendapatkan izin edar BPOM, dan telah mengikuti aturan label kemasan yang berlaku, termasuk dalam hal pencantuman informasi alergen dan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Lebih jauh dijelaskan keberadaan alergen (dalam hal ini sulfit) tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi. 

“Seluruh bahan baku serta bahan tambahan pangan (BTP) yang digunakan pada semua produk ABC dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku di setiap lokasi produksi dan pemasaran. Keberadaan BTP di dalam produk pangan ditujukan untuk mempengaruhi sifat pangan, seperti halnya Sodium Benzoat, yang umum digunakan untuk menjaga ketahanan produk selama proses penyimpanan dan pemasaran di toko.” Jelas Indra Ishak, Head of R&D, Kraft Heinz Indonesia-Papua Nugini.

Mira Buanawati, Head of Legal, Corporate & Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia – Papua Nugini menegaskan, “Sebagai bagian dari Perusahaan makanan dan minuman terbesar di dunia, kami percaya bahwa kami memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan produk-produk kualitas terbaik yang aman bagi konsumen kami dan disaat yang sama terus berkomitmen untuk senantiasa mematuhi aturan dan kebijakan yang berlaku dimanapun kami berada. Dengan demikian, kami dapat terus mewujudkan visi kami untuk bertumbuh secara berkelanjutan.”

PT Heinz ABC Indonesia juga mengungkapkan bahwa, melalui merek ABC yang sudah melegenda di Indonesia selama lebih dari 45 tahun, senantiasa berinovasi, menghadirkan produk-produk kebanggaan keluarga Indonesia, mulai dari Kecap ABC, Sambal ABC, Sirop ABC, Sarden ABC, dan berbagai bumbu masak serta minuman dalam kemasan, sambil terus menjunjung tinggi keamanan dan keselamatan konsumen sebagai prinsip yang utama.