Orangtua Anti Vaksin Akan Dipidana?

Suasana konferensi pers di kantor KPAI, 21 Desember 2017
Sumber :
  • Dok. Viva/ Bimo

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa imunisasi merupakan hak anak yang harus diberikan. Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitti Hikmawatty mengatakan, orangtua wajib memberikan hak anak itu.

"Meskipun orangtua sendiri, imunisasi harus diberikan. Karena ketika hak itu tidak diberikan akan ada proses tumbuh kembang anak yang terganggu, tidak optimal dan  menjadi tidak efektif," ungkap Hikma saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2017.

Hikma menegaskan, karena anak tinggal bersama dan dalam pengawasan orangtua, maka pemberian imunisasi ini adalah kewajiban bagi semua orangtua pada anak. Terkait dengan apakah orangtua yang tidak memberikan vaksin bisa dipidanakan, pihak KPAI sendiri masih mempertimbangkannya.

"Intinya harus memberikan hak anak kalau dipidana kita harus pertimbangkan karena anak membutuhkan orangtua. Mungkin pertama adalah penyadaran bahwa ini hak, kalau tidak ada perubahan akan ada tindakan selanjutnya," tambah Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati.

Rita kemudian mengungkapkan, bahwa adanya kelompok orang tua anti-vaksin menjadi catatan tersendiri bagi KPAI. Hal ini selain menghambat proses imunisasi, juga merugikan banyak pihak, terutama anak.

"Ke depan kita akan menelaah lebih jauh, karena ada gerakan anti vaksin, perlu kita ingatkan, karena kalau tidak melakukan imunisasi yang lain akan (tertular) sakit, dan itu akan menyebabkan sakit dan mudarat," kata Rita.