Proses Panjang Lulusan Dokter Sebelum Praktik
- Viva.co.id/Adinda
VIVA – Berdasarkan Undang Undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004, dan perkembangan global dalam etika praktik kedokteran, mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Upaya ini dilakukan untuk menghormati hak-hak asasi pasien.
Perubahan ini berdampak pada proses pendidikan dokter, khususnya masa pendidikan klinik selama masa kepaniteraan klinik.
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menjelaskan, selama masa kepaniteraan klinik, mahasiswa tidak lagi menangani pasien secara mandiri tanpa supervisi ketat. Tanggung jawab mutu pelayanan dan legal aspek selama kepaniteraan klinik berada pada pembimbingnya.
Untuk itulah, Kementerian Kesehatan melakukan Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dan pada hari ini, menkes secara resmi melantik anggota Komite Internship Dokter Indonesia (KIDI).
"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia di bidang kedokteran sesuai dengan amanat Undang Undang Praktik Kedokteran," ujar Nila di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin 18 Desember 2017.
Nila berharap, selama masa internship, para dokter bisa meningkatkan keahlian dan juga pengalamannya.
Untuk meningkatkan kemahiran, kinerja, dan kemandirian, serta menerapkan standar kompetensi yang dicapai selama pendidikan serta menerapkan standar profesi dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran, maka diperlukan proses pelatihan keprofesian praregistrasi.
Proses tersebut menjadi prasyarat dan dilaksanakan sebelum mendapat kewenangan praktik kedokteran berupa Surat Tanda Registrasi dari Konsil Kedokteran Indonesia. Proses ini dikenal di berbagai negara sebagai program internship atau housemanship yang berlangsung selama dua tahun.
"Di Indonesia disepakati internship selama satu tahun setelah lulus dokter dan telah memiliki Sertifikat Kompetensi," lanjut Nila.
Pelaksanaan Program Internship Dokter untuk pertama kali dilaksanakan di Sumatera Barat pada Maret 2010. Pelaksanaan ditandai dengan soft launching Internship oleh Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Wakil Menteri Pendidikan Nasional di Padang, 22 Februari 2010.
Hingga November 2017, sebanyak 10.756 dokter telah mengikuti program internship, yang ditempatkan di 34 provinsi di Indonesia. Untuk tahun 2017, diperkirakan sebanyak 11.250-12.000 dokter yang akan mengikuti PIDI.
Sementara itu, jumlah dokter pendamping baru yang dibutuhkan untuk mendampingi dokter peserta internship adalah 2.164 orang, dengan rasio 1:5.