IDI Bicara Sanksi untuk Dokter yang Bunuh Istrinya

Ilustrasi dokter.
Sumber :
  • www.pixabay.com/jennycepeda

VIVA – Masih hangat terdengar kabar kematian dokter Letty di tangan sang suami, dokter Helmi karena senjata api. Dengan bersimbah darah, perempuan berusia 46 tahun itu harus meregang nyawa hasil perbuatan sang suami.

Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk gaungan suara perempuan mengenai banyaknya kasus kekerasan yang dialami kaum Hawa. Dalam kasus dokter Letty, apa sanksi yang sepatutnya didapatkan oleh dokter Helmi, yang sekaligus suaminya?

Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi, SpOT, menjelaskan bahwa sanksi untuk dokter Helmi terkait statusnya sebagai seorang dokter, jika terbukti memiliki kelainan jiwa yang dialami, akan dicabut izin praktiknya.

"Jelas jika terbukti secara kelainan jiwa, bisa menjadi dasar kami untuk melakukan tindak lanjut terhadap surat izin praktiknya, apakah akan diperpanjang atau tidak," ujar Adib kepada VIVA, Selasa, 28 November 2017.

Adib juga menegaskan, pemecatan keanggotaan dari IDI bisa diberikan sebagai sanksi dari terbuktinya ada tindak pidana yang dilakukan oleh dokter Helmi. Kendati demikian, Adib masih menunggu hasil dari proses hukum yang masih berlangsung.

"Kalau terbukti ada vonis tindak pidana, maka jadi dasar untuk kami memberi sanksi etika sampai pemecatan anggota," paparnya.

Dokter Letty meninggal dunia akibat dua peluru yang bersarang di dada dan satu lagi di paha. Kala itu, sang suami, Ryan Helmi, melakukan aksi kekerasan tersebut di tempat istrinya bekerja.