Pentingnya Lakukan Cek Kesehatan Sebelum Ibadah Haji

Cek kesehatan
Sumber :
  • Dokumentasi tvOne

VIVA – Melakukan cek kesehatan secara rutin, sangat dianjurkan. Ini penting agar kondisi kesehatan tubuh selalu terpantau. Tak terkecuali juga untuk mereka yang hendak melakukan ibadah Umrah atau ibadah Haji ke Tanah Suci, Mekkah.

Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, pun mengatakan, pentingnya melakukan cek kesehatan terlebih dahulu sebelum berangkat haji. Nila mempertegas bahwa proses cek kesehatan ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah panjang di Tanah Suci.

Tak hanya itu, sebelum berangkat beribadah setiap jemaah haji juga  harus melakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan pada masa tunggu dan sebelum keberangkatan.

"Ini bertujuan agar jemaah haji dapat mencapai kondisi istitho'ah sehingga dapat menjalankan rangkaian ibadah haji sesuai syariat Islam", tutur Nila, dikutip dari rilis yang diterima VIVA.co.id, Kamis 2 November 2017.

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin juga mengungkapkan dukungannya terhadap penguatan sosialisasi mengenai Istitho'ah dalam ibadah haji.

"Dua rukun Islam yang pertama adalah diberlakukan pada semua muslim tanpa kecuali. Sementara tiga rukun Islam lainnya merupakan kewajiban yang bersyarat. Begitu juga dengan haji, batasannya adalah Istitha'ah," terangnya.

Menurutnya, istilah "melaksanakan ibadah haji bila mampu" di masyarakat seringkali diartikan kemampuan sebatas finansial saja (bekal yang cukup). Namun, dewasa ini terdapat perkembangan secara makna bahwa mampu tidak hanya secara materi tetapi juga berbicara kesehatan dan peluang (kesempatan).

Ke depan, Lukman menggarisbawahi dua poin penting dalam konteks Istitho'ah Kesehatan Haji. Pertama, terkait kewenangan/otoritas yang menetapkan seseorang mampu secara medis hanyalah para ahli kesehatan, bukan ahli agama.

Kedua, perlu didapatkan data penyakit yang diderita para calon jemaah haji. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat bagaimana menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit berat yang tidak diperbolehkan atau dapat membatalkan keberangkatan seseorang ke tanah suci.