Oknum Masih Aktif Produksi Obat PCC dengan Merek Berbeda

Polisi menunjukkan barang bukti sitaan obat PCC saat rilis tangkapan di Polda Sultra, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/9/2017).
Sumber :
  • ANTARA/Jojon

VIVA.co.id – Kasus di Kendari, terkait adanya korban setelah mengonsumsi produk tablet yang mencantumkan tulisan PCC, membuat masyarakat resah. Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan kandungan di dalam PCC adalah Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol, di mana carisoprodol sudah tidak diizinkan lagi peredarannya.

Ketua BPOM Penny K. Lukito mengatakan, carisoprodol yang dulu dijual dengan merek berbeda sudah resmi ditarik sejak tahun 2013. Sejak saat itu, semua produk carisoprodol yang masih beredar sudah ditarik dari pasar.

"Kalau pun masih ada, itu adalah ilegal. Artinya, ada produksi dari fasilitas pembuatan ilegal," ujar Penny, saat konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta, Senin 18 September 2017.

Adanya pembuatan dari fasilitas ilegal ini, juga diketahui dari temuan pada September 2016. BPOM berhasil melakukan operasi penindakan pada sebuah pabrik di Balaraja, Banten, di mana ditemukan 42 juta tablet ilegal Carnophen, Trihehexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfen.

"Intinya di dalamnya ada kandungan Carisoprodol, hanya brand saja berbeda. Ini kasusnya banyak di wilayah lain," ujar Penny.
 
Sementara itu, pada tablet PCC yang ada di Kendari, dari hasil uji laboratorium BPOM, ada kandungan Paracetamol, Cafein, Carisoprodol dan tambahan Tramadol, sehingga busa membuat efeknya semakin menggila. (asp)