BPOM: Obat PCC Ditarik dari Peredaran Sejak 2013

Pil PCC
Sumber :
  • Facebook/TMC Polda Metro Jaya

VIVA.co.id – Penyalahgunaan obat bertuliskan PCC yang beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi viral di media sosial. Badan POM akhirnya menyebarkan surat edaran terkait kandungan dan dampak bahaya dari obat PCC tersebut.

Berdasarkan rilis, Badan POM RI dalam hal ini berperan aktif memberikan bantuan ahli serta uji laboratorium dalam penanganan kasus tersebut. Selain itu dinyatakan pula bahwa peredaran obat tersebut telah ditarik sejak 4 tahun lalu.

"Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC  menunjukkan positif mengandung Karisoprodol. Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013," tulis rilis resmi Badan POM RI yang diterima VIVA.co.id, Jumat 15 September 2017.

Badan POM juga menekankan zat aktif bernama karisoprodol yang ada di dalam obat PCC. Efek berbahaya dari obat PCC tersebut, dapat memicu halusinasi dan rasa menenangkan.

"Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif)."

Kini Badan POM RI secara serentak telah menurunkan Tim untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut dan melakukan investigasi apakah ada produk lain yang dikonsumsi oleh korban.