Distributor Obat Tak Punya CDOB akan Diberi Sanksi Pidana
- Media Center Haji (MCH) 2017
VIVA.co.id – Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Benar (CDOB) dari Badan POM, akan segera di-sah-kan pada bulan Agustus. Dituturkan Kepala Badan POM Penny Lukito, jika ada instalasi yang ditemukan tidak memilikinya, akan dikenakan sanksi pidana.
"Setelah disahkan, akan menjadi wajib. Akan jadi payung kami untuk melindungi masyarakat dari vaksin palsu, vaksin yang tidak memenuhi standar, atau obat palsu. Ke depannya, saat sudah dianggap legal, bisa tindak pidana juga, jalur hukum bisa," ujar Penny, di BPOM, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2017.
Menurutnya, saat ditemukan adanya distributor yang tidak memiliki sertifikat CDOB, bisa berlanjut pada tindak pidana karena membahayakan keamanan masyarakat. Sebab, CDOB sendiri dibentuk dan diwajibkan agar menjaga kualitas obat ke tangan konsumen.
"Misalnya saat inspeksi market ditemukan tidak ada CDOB, bisa administrasi pemberhentian sementara PBF tersebut atau tindak lanjut pidana apabila ada bukti-bukti lebih kuat lagi," paparnya.
Selain itu, dituturkan Presdir PT Enseval Putera Megatrading Djonny Hartono, tidak sulit mendapatkan sertifikat CDOB dari BPOM. Hanya butuh dua hal penting untuk mendapatkan sertifikat ini.
"Komitmen dan konsistensi dari manajemen yang penting. Bukan melulu biaya tapi komitmen," papar Djonny.