BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp1,5 Miliar
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan makanan dan obat ilegal senilai Rp1,5 miliar. Pemusnahan ini dilakukan di Maluku, setelah sebelumnya juga dilakukan di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
“Obat, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, dan pangan ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengawasan Balai POM di Ambon selama tahun 2015 hingga triwulan pertama tahun 2017. Serta barang bukti penyidikan tahun 2015 dan 2016 dengan total lebih dari 3.700 jenis,” ujar Kepala Badan POM, Penny Lukito, dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Selasa 10 Mei 2017
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di lokasi kantor Balai POM di Ambon, untuk selanjutnya dimusnahkan di tempat pembuangan akhir di wilayah Toisapu. Sepanjang tahun 2016 lalu, Balai POM di Ambon telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 9 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan.
Semua perkara tersebut terkait kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Di samping itu, Badan POM terus meningkatkan kemitraan dengan berbagai lintas sektor, tak terkecuali sektor akademisi termasuk Universitas Pattimura.
Sebelum melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penelitian dan pemberdayaan masyarakat.
Kerja sama itu dilakukan antara (1) Kepala Badan POM RI dengan Rektor Universitas Pattimura, dan (2) Kepala Balai POM di Ambon dengan Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pattimura. (one)