Menkes Dorong Harga Obat Lebih Transparan

Kemenkes
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diza Liane

VIVA.co.id – Kementerian Kesehatan telah mengukuhkan kesepahaman terkait pencegahan usaha persaingan yang tidak sehat di bidang kesehatan. Untuk itu, jual beli obat akan dilakukan semakin transparan dengan pengawasan yang ketat.

Menkes Nila Moeloek menuturkan bahwa penerapan e-catalog membuat harga obat semakin transparan. Di e-catalog juga, pemesanan obat bisa dilakukan tanpa tawar menawar harga.

"Era JKN sangat menolong tanpa ada lagi tawar menawar, karena sudah jelas perbedaan harga dan jenis obat yang sama di e-catalog. Jauh lebih terbuka, transparan dan tidak ada lagi persaingan antara pengusaha dan pembeli," ujar Menkes di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Dengan pilihan harga transparan tersebut, Menkes mendorong pasien untuk bisa mendapat alternatif obat lain, salah satunya melalui apoteker. Jaminan ini dapat memberikan harga yang sesuai dengan ketersediaan pasien, namun tetap sesuai kebutuhan pengobatannya.

"Permenkes nomor 98 tahun 2015, tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi obat, membuat pasien mendapatkan hak mengetahui informasi harga obat," ujar Dirjen Kefarmasian, Maura Linda Sitanggang, di kesempatan yang sama.

Linda mengaku, harga obat branded generik yang sangat berbeda jauh dari obat generik, menjadi hambatan para pasien untuk menjangkau kebutuhannya. Sehingga, peraturan permenkes tersebut, bisa membuat pasien menjadi lebih paham akan kebutuhan pengobatannya.

"Dari resep yang diberikan dokter, pasien berhak mendapat alternatif pilihan obat lainnya melalui apoteker, jadi pasien bisa memilih. Tentu apoteker ini juga sudah harus mendapatkan bimbingan dari Dinkes, agar informasi untuk pasien akurat," tambah Linda.

Sedangkan untuk obat paten, masih memiliki harga yang tinggi karena hanya satu-satunya dan tidak memiliki alternatif. Jadi, pilihan jenis dan harga obat, saat ini masih terbatas pada obat generik dan branded generik. (one)