Obat Tradisional Ilegal Rp3,6 Miliar Dimusnahkan BPOM

Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal di BPOM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan tindakan tegas terhadap 43 jenis obat tradisional (OT) berbahaya. Selain dilakukan pembatalan peredarannya, OT kemudian dimusnakan..

BPOM secara berkelanjutan melakukan pengawasan rutin maupun inspeksi ke sarana produksi, sarana distribusi atau retail yang dicurigai memproduksi atau mengedarkan OT mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Di seluruh Indonesia, telah ditemukan 43 OT bercampur dengan BKO yang berbahaya dampaknya pada kesehatan.

"Dari 43 temuan, tindak lanjut yang kami lakukan adalah pembatalan izin edar terhadap 17 produk yang telah teregistrasi, di mana 26 produk lainnya tidak memiliki izin edar alias ilegal," ujar Deputi 2 BPOM, Ondri Dwi Sampurno, saat konferensi pers di Aula Gedung C BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta,  Selasa 22 November 2016.

Pembatalan izin edar dilakukan terhadap produk OT legal yang telah beredar di pasaran, dengan memberikan tujuh perkara dan telah diproses secara pro-justitia. Sementara, perkara OT ilegal lainnya telah diproses melalui jalur hukum, berjumlah 33 perkara.

Tindak lanjut secara tegas juga dilakukan yaitu berupa pemusnahan bahan baku serta serta produk terhadap 43 temuan tersebut.

"Kami lakukan pemusnahan obat tradisional mengandung BKO senilai Rp 36,5 miliar yang merupakan produk jadi dan Rp3 miliar merupakan bahan baku. Kami lakukan terus penelusuran sumber bahan baku dan obat tradisional mengandung bko itu demi meminimalisir distribusi bko yang tidak sesuai," ucap Ondri.

OT mengandung BKO bukan hanya ditemukan di Indonesia, melainkan juga di seluruh dunia. Berdasarkan informasi ASEAN Post-Marketing Alert System (PMAS) dan informasi negara lain, sebanyak 50 OT dan suplemen kesehatan (SK) mengandung BKO juga ditemukan di Singapura Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.

Sehingga, BPOM terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait Tanah Air seperti Pokjanas dam Mabes Polri untuk menelurusi OT mengandung BKO lainnya. BPOM juga mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak memproduksi dan mengedarkan OT yang tidak sesuai ketentuan.

"Persyaratan OT sudah ada. Jika tidak sesuai ketentuan, kegiatan tersebut akan menjadi tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang," kata dia.