Menteri Kesehatan: Dokter Harus Menuruti UU yang Berlaku

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek
Sumber :
  • VIVA.co,id/Tasya Paramitha

VIVA.co.id – Aksi damai para dokter di depan kantor Kementerian Kesehatan RI pada Senin, 24 Oktober kemarin, dilakukan guna menyampaikan sebuah aspirasi mengenai sebuah Undang-Undang. Terkait hal itu, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek menanggapinya dengan tegas.

Aspirasi yang diungkapkan, mengenai penetapan Dokter Layanan Primer (DLP) yang dicantumkan dalam UU no. 20 Tahun 2013. Bunyi undang-undang tersebut yakni tentang perpanjangan pendidikan kedokteran setelah lulus dan penetapan magang bagi dokter.

Disinggung mengenai hal ini, Menkes Nila menuturkan bahwa para dokter harus mau menuruti apa yang telah dibuat oleh undang-undang.

"Dokter harus mau menuruti Undang-undang yang berlaku," ujar Nila, Selasa, 25 Oktober 2016.

Tidak hanya itu, menurutnya, karena fokus para dokter dalam aksi damai tersebut adalah terkait undang-undang yang berlaku, maka Nila membebaskan jika memang adanya keinginan untuk mengubah hal yang dibahas di dalamnya.

"Silakan saja dituntut Undang-undangnya. Kan, itu (aksi damai) terkait undang-undang," ucapnya seraya berlalu.

Sebelumnya, pada aksi damai yang terjadi pada Senin lalu, juru bicara perwakilan dokter, Agung Sapta Adi mengatakan aksi ini merupakan sebuah pernyataan sikap profesi yang menurutnya, sistem regulasi yang terbentuk saat ini, tidak memungkinkan seorang dokter untuk bisa bekerja secara profesional.

"Yang kami tuntut sebenarnya sederhana yaitu reformasi sistem kesehatan yang pro rakyat, saya tekankan ya yang pro rakyat, dan reformasi sistem pendidikan kedokteran yang pro rakyat. Selama ini, yang diketahui masyarakat, yang dirasakan masyarakat, sebenarnya adalah bagian kecil dari buruknya sebuah sistem kesehatan," ujarnya ketika ditemui awak media di sela-sela kegiatan.