Iuran BPJS Naik, IDI Ingin Perbaikan Pelayanan

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Di tengah pro kontra kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah diterbitkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2013, Ikatan Dokter Indonesia memberikan pernyataannya.

Dari beberapa poin pernyataan resmi IDI, salah satu intinya adalah bahwa perubahan harus diikuti perbaikan tata kelola pelaksanaan JKN.
 
"Kami bukan regulator atau legislatif yang punya suara untuk menolak, menunda ataupun menerima. Yang kami perhatikan adalah, dengan adanya kenaikan iuran ini harus disertai dengan perbaikan regulasi lainnya," ujar Sekretaris Bidang Kesejahteraan Dokter Advokasi dan Monev Terapan JKN untuk Masyarakat, Dr.Noor Arida Sofiana, dalam jumpa media "Tanggapan Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016," di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, 18 Maret 2016.
 
PB IDI sebagai organisasi profesi yang sasarannya adalah mengawal agar kualitas dan keselamatan masyarakat terjamin. Setiap kebijakan yang keluar, ada keterlibatan dari organisasi profesi untuk mengawal itu, tambahnya.
 
Mengenai besarnya iuran, PB IDI mengusulkan besarannya minimal di angka Rp27 ribu, sebagaimana yang direkomendasikan Dewan JSN. 
 
"Anggaran kesehatan jika tidak mencukupi, harus dikeluarkan dukungan dari 5 hingga 10 persen minimal itu dulu. Karena tanpa adanya dukungan anggaran tidak akan terwujud maksimal," jelas Anida.
 
Sedangkan untuk sistem pelayanan yang harus diperbaiki, tidak hanya dari jumlah dokter yang harus dengan rasio yang tepat, tapi juga fasilitas dan prasarana kesehatan juga harus ditingkatkan.