MUI Pastikan Imunisasi Aman

Ilustrasi imunisasi polio
Sumber :
  • REUTERS/Parwiz

VIVA.co.id - Disamping aman dari segi medis, imunisasi polio juga ternyata aman ketika dilihat dari sisi agama. Menjawab keraguan banyak orang terkait keamanan vaksin polio, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui perwakilannya memberikan penjelasan bahwa imunisasi diperbolehkan dengan ikhtiar untuk menjaga kekebalan tubuh dan mencegah penyakit.

Kalaupun ada penolakan terhadap imunisasi, terdapat dua penolakan yang dijelaskan MUI, yaitu kelompok yang menolak secara konsep dan yang menolak karena meragukan kehalalan vaksin.
 
"Terkait menolak secara konsep, dalam fikih tidak hanya ada mengobati untuk sembuh, tapi juga mengobati untuk mencegah," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, dalam jumpa media bertajuk Ayo Sukseskan PIN Polio 2016, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Maret 2016.
 
Untuk menjawab keraguan yang kedua, dalam fatwa yang dikeluarkan pada 23 Januari 2016, dikatakan bahwa penggunaan vaksin haram dilarang, kecuali dalam beberapa kondisi, antara lain kondisi darurat, belum ditemukan vaksin lain yang halal dan suci.
 
"Darurat disini tidak harus diartikan seseorang dalam kondisi menghadapi maut, namun juga dalam kondisi jika seseorang tidak diimunisasi bisa menyebabkan kecacatan, sakit. Maka dalam kondisi seperti ini, imunisasi hukumnya wajib," kata Asrorun.