Waspada Lensa Kontak Ilegal

Ilustrasi kontak lensa
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
- Peredaran lensa kontak ilegal di Jakarta menjadi masalah yang dianggap serius oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Apalagi sebelumnya, Tim Inspeksi Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI, menemukan sumber peredaran lensa kontak
(contact lens)
ilegal di salah satu wilayah di Jakarta Pusat.


Lokasi ini merupakan sumber peredaran lensa kontak ilegal ke seluruh Indonesia. Dari hasil penindakan, ditemukan dua merek lensa kontak ilegal sejumlah 200 ribu pasang atau setara 2 truk dengan nilai Rp11 miliar.   


Untuk itu, Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Maura Linda Sitanggang, menegaskan bahwa kemasan lensa kontak ilegal ini sangat tidak steril dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.


"Setiap pendistribusian alat kesehatan harus memiliki izin yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI sebelum didistribusikan ke masyarakat. Selain itu, pengimpor harus mengantongi izin sebagai distributor," kata Linda dalam rilis yang dikirimkan lewat pesan elektronik kepada
VIVA.co.id.


Ia pun menyarankan, agar terhindar dari lensa kontak ilegal, masyarakat bisa mengecek soal produk yang benar-benar memiliki izin edar.


"Masyarakat dapat melihat produk alat kesehatan apa saja yang sudah memiliki izin edar dengan mengakses www.infoalkes.depkes.go.id
dan memeriksa nomor izin distribusi," katanya.


Jika tidak tertera di situs itu, katanya, produk tersebut ilegal dan dapat dilaporkan.


Maura pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam membeli alat kesehatan. Jangan tergiur dengan harga murah.


“Suatu produk kesehatan seperti lensa kontak harus terjamin keamanan, mutu, dan manfaatnya. Belilah di optik yang berizin dan senantiasa mengonsultasikan ke tenaga kesehatan sebelum menggunakannya,” tutur Maura.


Untuk mencegah lebih banyak beredarnya alat kesehatan ilegal di Indonesia, Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat agar terlindung dari produk kesehatan tanpa izin. (art)