Siap-siap! Pemerintah Segera Sahkan RPP Rokok, Apa Saja Isinya?

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

JAKARTA – Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Yang mana salah satunya mengatur terkait pengamanan zat adiktif, yaitu produk tembakau. Sebagai tindak lanjut disahkannya UU tersebut, maka dilakukan penyusunan draft PP turunannya terkait pengamanan zat adiktif tersebut. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Eva Susanti mengungkap bahwa saat ini pihaknya sudah menyelesaikan penyusunan draft peraturan tersebut dan sudah selesai dibahas dengan kementerian lembaga terkait serta akan segera disahkan. Scroll untuk info lengkapnya.

"Telah selesai proses pembahasan, uji publik maupun pleno dengan kementerian dan lembaga terkait dan dalam proses untuk segera disahkan," kata Eva dalam press conference peringatan Hari Tembakau Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta Selatan, Rabu 29 Mei 2024.

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • iStockphoto.

Lebih lanjut, diungkap Eva dalam rancangan tersebut beberapa regulasi yang ditekankan adalah terkait dengan larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak dan remaja usia 10 hingga 21 tahun dan wanita hamil. Selain itu, ada juga larangan iklan di media sosial berbasis teknologi dan penjualan secara batangan.

Eva juga menjelaskan sesuai amanat UU No.17/2023 tentang Kesehatan dan PP No.109/2012 bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Penerapan KTR, kata Eva diharapkan dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. Berdasarkan data sampai dengan April 2024 terdapat 469 kab/kota atau 91,2 persen yang telah memiliki peraturan mengenai KTR, dengan 360 kabupaten/kota atau 70 persen dalam bentuk Perda KTR dan 306 kabupaten/kota atau 52 persen dalam bentuk peraturan Bupati atau Walikota. 

"Masih ada 45 atau 8,8 persen Kabupaten/Kota yang belum memiliki peraturan," ujarnya. 

Selain itu, Eva menjelaskan, pemerintah juga menyediakan layanan Upaya Berhenti Merokok bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin di Puskesmas dan layanan konseling berhenti merokok melalui telepon bebas pulsa alias gratis di nomor 08001776565. 

"Sampai dengan April 2024 terdapat 288 Kabupaten/Kota atau 57,1 persen yang telah memiliki 40 persen Puskesmas yang melaksanakan Upaya Berhenti Merokok (UBM) atau sebanyak 4000 puskesmas, dari target tahun ini sebanyak 275 Kabupaten/Kota," pungkasnya.