Kelas Rawat Inap Standar Bakal diterapkan 2025, Iuran BPJSnya Masih dalam Kajian

BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

JAKARTA  – Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu perpres tersebut mengatur tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Berkaitan dengan transisi ini, bagaimana dengan tarif iuran BPJS?

Terkait dengan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS, saat ini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan tengah melakukan evaluasi tarif.  Nantinya hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres No. 59 Tahun 2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu. 

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu

Photo :
  • BPJS Kesehatan

Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh,” kata Irsan dalam keterangan resminya, Kamis 16 Mei 2024. 

Irsan menjelaskan, hasil evaluasi yang dilakukan Kemenkes dan lembaga terkait akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 mendatang.

“Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, mengungkap bahwa iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Tentu saja iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas. Masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku yakni Perpres 64/2020," kata Rizzky.

Sebagai informasi, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS. Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta nantinya tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan.