Aturan Baru Standarisasi Rawat Inap BPJS, Bagaimana Kesiapan Rumah Sakit Swasta?

Ilustrasi rumah sakit.
Sumber :
  • Pixabay/1662222

JAKARTA  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menyederhanakan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh mulai 30 Juni 2025 mendatang. KRIS diketahui merupakan standar minimum pelayanan rawat inap dari rumah sakit yang diterima oleh para peserta BPJS Kesehatan.

Pelaksanaan KRIS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 18 yang menyebutkan rumah sakit swasta mengalokasikan ruang perawatan KRIS minimal 40 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit tersebut. Sementara, untuk rumah sakit pemerintah mengalokasikan minimal 60 persen dari total ruang perawatan yang ada di rumah sakit.

Tanggapan RS Swasta

Lantas bagaimana asosiasi rumah sakit swasta melihat aturan baru tersebut? Terkait hal itu, Sekertaris Jendral Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dr. Noor Arida Sofiana, MBA, MH angkat bicara. 

Dijelaskannya bahwa wacana KRIS tersebut sudah lama digulirkan. Bahkan di tahun 2023 sudah dilakukan survei uji coba KRIS oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta.

"Wacana itu sudah lama, namun dengan kesiapan-kesiapan 2023 sudah ada uji coba pelaksanaan KRIS ini tapi baru tahap uji coba oleh Kementerian Kesehatan di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta tapi tidak terlalu banyak. Tapi karena ada relaksasi akhirnya dengan data survei membutuhkan waktu maka terbitlah Perpres No.59 tahun 2024 ini. Akan diberlakukan 2025, pada akhir bulan Juni," kata dia saat dihubungi VIVA.co.id melalui sambungan telefon.

Lebih lanjut diungkap oleh Noor Arida bahwa saat ini pihak rumah sakit swasta yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah mulai melakukan sejumlah persiapan untuk pelaksaan KRIS ini. 

"Karena itu sudah tersosialisasi sejak tahun 2023 tentang pembahasan KRIS ini tinggal tunggu regulasi pasti pelaksanaannya kapan. Tentunya rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan sudah mulai persiapan untuk itu. Karena di akhir tahun 2023 pada saat persyaratan untuk kejasama dengan BPJS untuk survei kesiapan yang kerjasama itu sudah sejauh mana jumlah yang disiapkan untuk ini," sambungnya.

Namun di satu sisi, Noor Arida juga mengungkap perlu waktu bagi sejumlah rumah sakit swasta untuk bisa mempersiapkan ruang perawatan. Terlebih untuk mendesain ruang perawatan yang diakui membutuhkan dana yang besar. Seperti diketahui, dalam perpres 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur KRIS dengan ruang perawatan mengarah ke satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur, dan 12 kriteria ruangan.

"Dalam Peraturan Presiden itu dinyatakan pelaksanaan 30 Juni efektif 1 Juli itu bertahap untuk pemenuhan kriteria. Artinya di sini kesiapan pemerintah menilai untuk memenuhi standar 12 kriteria itu sesuai dengan kemampuan rumah sakit. Mungkin berdasarkan hasil survei tidak mampu dalam waktu dekat," kata dia.

Noor Arida juga menambahkan bahwa pihaknya mau tidak mau harus dibuat siap untuk pengimplmentasian peraturan KRIS ini. 

"Siap tidak siap regulasi sudah ada. Kami selalu mengawal kenapa ada relaksasi karena awalnya memang rumah sakit swasta tidak siap dengan kondisi ini. Karena anggaran cukup besar untuk memperisapkan standar-standar tadinya ada kelas 3 sekarang ada rumah sakit yang bervariasi misalnya kelas 3nya ada 5 atau 6 bed kelas 2nya 5 bed kelas 1 sekian bed. Artinya sekarang pemerintah mulai menstandarkan," kata dia.

"Untuk KRIS ini tidak boleh lebih dari tempat tidur. Rumah sakit yang belum mendesain seperti itu harus dibongkar harus disesuaikan jaraknya, kamar mandinya, pencahayaannya, suhunya ada 12 kriteria. Jadi harus direnovasi," tambahnya. 

Sebagai informasi Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kriteria Kamar 

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit. Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.  

Ilustrasi rumah sakit.

Photo :
  • Pexels/Sals

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme) 

2. ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur) 

4. kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus) 

5. nakas atau meja kecil per tempat tidur 

6. temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C) 

7. ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

8. kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat 

- jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter - jumlah kamar ? 4 tempat tidur 
- ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm 
- tempat tidur 2 crank

9. tirai/partisi antar tempat tidur

10. kamar mandi dalam ruangan rawat inap 

-arah bukaan pintu keluar 
-kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi,  
- adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven) 
11. kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar 
-memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda 
-dilengkapi pegangan rambat (handrail) 
-permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan 
-bel perawat yang terhubung pada pos perawat 

12. outlet oksigen