Nonton Film Porno Biar Makin 'Bringas' di Ranjang, Bolehkah? Begini Jawaban Buya Yahya
- Instagram @buyayahya_albahjah
VIVA Lifestyle –Tidak dipungkiri bahwa dari kita tentu sudah terpapar film porno entah sengaja atau tidak. Ya menyaksikan film porno di era seperti saat ini bukan lagi hal yang tabu.
Bahkan dengan menonton film porno disebut-sebut bisa memberikan referensi untuk pasangan suami istri dalam berhubungan seksual. Namun bagaimana islam melihat hal ini? Buya Yahya angkat bicara, diungkapnya menonton film porno untuk urusan apapun dilarang. Scroll lebih lanjut.
"Secara syariat tidak dibenarkan membangkitkan syahwat dan itu merusak kejiwaan seseorang. Jangan percaya dengan fatwa picisan kalau suami istri nonton porno bangkitkan syahwat itu adalah kegilaan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya melanjutkan, anggapan bahwa menonton film porno bersama suami atau istri, dapat membangkitkan syahwat salah besar. Sebab, kata beliau syahwat atau nafsu seks yang dirasakan itu bukan karena pasangannya melainkan orang yang ada dalam film tersebut.
"Itu adalah film, dan itu film, film itu peran, gambar-gambar dan itu menjadikan orang-orang melanglang dengan khayalannya dan naudzubillah efeknya sangat luar biasa besar yang akan kembali kepada yang di rumah. Karena yang dimiliki tidak seperti yang di sana (film) sehingga dia tidak akan puas sampai kapanpun rendah dia pada akhirnya dan tidak akan puas dengan istrinya, tidak puas dengan suaminya," lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa meski menonton dengan suami di rumah itu bukan suatu yang baik. Secara syariat secara kejiwaan, secara akhlak tidak pantas.
"Kalau Anda perempuan seorang ibu punya rasa malu terhormat kira-kira pantas tidak ibu nonton film porno dilihat anak pasti malu karena akhlak tidak baik itu," kata Buya Yahya.
Ia menambahkan, jika menonton film porno malah bisa berdampak negatif untuk urusan ranjang. Salah satunya adalah terjadinya sikap saling menuntut satu sama lain demi memenuhi hasrat seksual. Padahal dalam islam, berhubungan seksual itu tidak boleh dalam keadaan terpaksa dan harus adanya kesepakatan di antara pasangan suami istri.
"Sehingga tidak sedikit suami yang menuntut istrinya begini begitu yang perempuan juga demikian suamiku tidak memenuhi kebutuhanku karena begini rusak semuanya, dan sebab kehancuran di rumah tangga selanjutnya. Wallahualam," ujar Buya Yahya.