Dini Diduga Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Komnas Perempuan Sebut Kategori Femisida, Apa Itu?

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • Pexels

JAKARTA – Dini Sera Afrianti, wanita asal Jawa Barat meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan dari kekasihnya Ronald yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur. Dini yang mendapat undangan party di room VIP Blackhole KTV Club Surabaya sempat cek cok hingga berujung penganiayaan.

Andin diduga mendapat beberapa kali tendangan dari Ronald sehingga mengalami memar di paha. Penganiayaan berlanjut hingga di luar room. Saat menuju parkiran basement Lenmarc Mall, Andin disebut sempat ditendang Ronald hingga tersungkur di tangga.Setibanya di parkiran basement Lenmarc Mall, diduga penganiayaan berlanjut. Scroll lebih lanjut.

Dalam foto yang diterima nampak ada luka bekas terseret dan luka memar dari jejak terlindas ban mobil.Dalam kondisi kritis tak berdaya, tubuh Andin dibiarkan tergeletak begitu saja di lantai basement parkiran mobil Lenmarc Mall.

Terkait kasus kekerasan hingga berujung kematian pada Dini. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani angkat bicara. Dijelaskannya,

"Komnas Perempuan belum mendapatkan laporan secara utuh tentang situasi yang dihadapi alm Dini.  Namun dari berbagai pemberitaan, ada sejumlah yang penting diperhatikan. Pertama, terdapat indikasi bahwa penganiayaan oleh R, pelaku pacar (alm) Dini, telah terjadi berulang kali dan yang terakhir berujung pada kematian," katanya kepada awak media melalui pesan singkatnya, Minggu 8 Oktober 2023.

Dia melanjutkan berdasarkan pemberitaan tentang peristiwa terakhir menunjukkan proses yang disengaja untuk mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis luar biasa kepada korban. Pemukulan sejak dari dalam ruangan, ke ruang parkir, penempatan korban di dalam bagasi, perekaman dengan pengejekan, pelindasan dengan mobil, dan menunda membawa korban ke rumah sakit.

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Rangkaian kondisi ini menunjukkan bahwa peristiwa ini kata dia dapat dikategorikan sebagai femisida. Femisida adalah pembunuhan perempuan dengan alasan ataupun karena ia perempuan, dalam relasi kuasa timpang berbasis gender terhadap pelaku, dalam hal ini relasi antara korban dan pelaku yang adalah pacarnya. 

"Karenanya, Komnas Perempuan mendorong pihak kepolisian untuk dengan sungguh-sungguh memastikan proses hukum pada tersangka utama berlangsung dengan akuntabel, juga kepada pihak-pihak lain yang mengetahui, membiarkan dan/atau turut dalam penganiayaan tersebut," katanya. 

Dia menambahkan, bahwa penting juga mengenali pihak-pihak lain yang mungkin berada dalam posisi untuk mencegah tindakan penganiayaan tetapi tidak mengambil langkah yang dibutuhkan. Misalnya saja, ketika berada dalam fasilitas lokasi pertama kejadian dan di tempat parkir. 

Ilustrasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan. Sumber (gambar) : shutterstock

Photo :
  • vstory

Dia menambahkan, dalam kasus femisida, Komnas Perempuan sudah melakukan sejumlah kajian dokumen tentang berbagai upaya yang dilakukan oleh negara-negara lain. Dukungan pada keluarga korban menjadi penting untuk melewati masa sulit karena rasa kehilangan dan proses hukum yang tidak singkat.  

"Pusat layanan terpadu bagi perempuan dan anak yang saat ini tersedia di berbagai provinsi, kota dan kabupaten, dapat menjadi simpul untuk menghadirkan dukungan pemulihan ini," jelasnya. 

Selain itu, mengenali kondisi kekerasan dalam pacaran, Komnas Perempuan menghimbau agar pemerintah membangun kampanye-kampanye yang dapat mendorong warga turut mengambil langkah proaktif untuk mengenali adanya tindak penganiayaan. Juga, memastikan informasi mengenai kontak untuk mengakses pendampingan atau melaporkan kasus sehingga akibat-akibat fatal dapat dicegah.

Dia menjelaskan, kekerasan dalam pacaran adalah jenis kekerasan terhadap perempuan di ruang personal yang terbanyak ke-2 setelah kekerasan terhadap istri dilaporkan ke Komnas Perempuan dan lembaga layanan dalam 5 tahun terakhir. 

Bahkan di tahun 2022 dilaporkan 3.950 kasus, atau angkanya naik lebih dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan dalam pacaran termasuk kekerasan fisik dalam berbagai tindak penganiayaan, kekerasan psikis seperti larangan berteman dengan pihak lain, penguntitan, pelecehan dan pengerdilan kepercayaan diri, dan kekerasan seksual seperti eksploitasi seksual, perkosaan dan pemerasan untuk tujuan seksual. 

"Komnas Perempuan berbelasungkawa atas kematian (alm) Dini Sera Afrianti, korban tindak kekerasan dalam pacaran. Komnas Perempuan mendukung upaya polisi untuk menyegerakan proses hukum terhadap tersangka utama maupun yang terkait, mendorong pusat layanan terpadu  mendukung keluarga korban mendapatkan pemulihan, dan mengajak semua pihak untuk turut mencegah peristiwa serupa berulang," ujarnya.