Dokter Spesialis Mogok Gegara Insentif Nunggak Rp19 Miliar, Kemenkes Buka Suara

Ilustrasi dokter/rumah sakit.
Sumber :
  • Freepik

MALUKU – Dokter spesialis di RSUD dr. M. Haulussy sempat mogok dan menutup pelayanan non cito (poliklinik) karena insentif belum dibayarkan. Tercatat bahwa jumlah total insentif yang belum dibayar alias nunggak kepada dokter spesialis tersebut sebesar Rp19 miliar.

RSUD dr. M. Haulussy merupakan Rumah Sakit Pusat Rujukan Provinsi Maluku yang juga sebagai rumah sakit pendidikan utama tipe B, dan berstatus BLUD Provinsi Maluku. Terkait insentif, laporan biaya yang fantastis itu tercatat sejak tahun 2020 atau saat pandemi COVID-19. Scroll untuk info selengkapnya.

Insentif tersebut terdiri dari jasa pelayanan medis, di mana tercatat sejak pandemi COVID-19 dimulai. Sebagian dari tahun 2020 lalu, jasa pasien umum sejak tahun 2021, jasa COVID-19 2022, dan jasa pelayanan 2023, dengan total jasa kurang lebih Rp19 miliar.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memediasi dokter spesialis RSUD dr M Haulussy dengan pemerintah daerah terkait permasalahan insentif dokter spesialis yang belum dibayarkan.

Dalam proses mediasi juga mendapatkan dukungan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Keuangan Daerah dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. 

Mediasi ini menghasilkan sejumlah solusi, yaitu insentif akan dibayarkan segera secara bertahap, status BLUD rumah sakit akan dinilai kembali, jasa pelayanan COVID-19 pada 2020 yang tidak dapat diklaim, akan diproses kembali.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri akan aktif memantau permasalahan-permasalahan yang ada di daerah dan membantu mencari solusi yang tepat.

Kemenkes memiliki program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), yakni menempatkan dokter spesialis ke berbagai daerah dengan penghasilan dibiayai oleh Kemenkes namun insentif dan jasa layanan ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Kemenkes berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah, sehingga mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan,” ujar Sekjen Kunta, dikutip VIVA, Selasa 8 Agustus 2023.

Adanya keterlambatan pembayaran insentif dokter spesialis itu disebabkan tidak adanya standarisasi dalam pembayaran insentif. Ditambah lagi kesulitan pemerintah daerah dalam menganggarkan dan membayarkan insentif dokter spesialis dikarenakan regulasi yang belum menjelaskan status dokter PGDS.