Lebih Hemat, Pasien COVID-19 Bisa Dirawat di Rumah dengan Terapi Oral Antivirus
- Health Europa
VIVA Lifestyle – Anggota Pokja Infeksi Persatuan Dokter Paru Indonesia, DR. dr. Fathiyah Isbaniah, Sp.P(K), MPd, Ked., mengingatkan penting mewaspadai gejala COVID-19, yang masih mengancam hingga saat ini.
Menurutnya, COVID-19 dapat muncul dalam satu atau beberapa gejala, seperti batuk, pilek, demam, atau hanya merasa lelah. Bagi sebagian orang, bahkan gejala ringan bisa dengan cepat menjadi berat. Scroll untuk info selengkapnya.
"Kemudian kehilangan rasa atau bau, mual atau muntah, sakit tenggorokan, diare, demam atau menggigil, nyeri otot atau nyeri sekujur tubuh, sakit kepala, sesak napas atau kesulitan bernapas. Namun demikian, beberapa orang tidak memiliki gejala yang terlihat," ujarnya saat webinar Pfizer, yang digelar baru-baru ini.
Dr. Fathiyah mengingatkan seseorang yang merasakan terdapat gejala atau lima hari setelah berinteraksi dengan seseorang yang terindikasi terkena COVID-19 agar jangan abai dan segera melakukan tes COVID-19.
"Sebab penyakit tersebut dapat menyebar dengan cepat dan dapat menulari orang lain tanpa sepengetahuan kita. Dan segera menghubungi dokter untuk mendapatkan pengobatan yang tepat," kata dia.
“Perawatan COVID-19 paling efektif jika dimulai sesegera mungkin setelah dinyatakan positif. Tidak perlu menunggu sampai gejala memburuk, dan pengobatan harus segera dimulai saat gejala masih terasa ringan hingga sedang,” sambungnya.
Terapi Oral Antivirus Mengurangi Jumlah Rawat Inap
Berada dalam ruang diskusi yang sama, Sekretaris Pokja Infeksi Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), DR. dr. Irawaty Djaharuddin, Sp.P(K), FISR, menjelaskan, saat ini sudah tersedia terapi oral antivirus di mana pasien COVID-19 dapat mengurangi jumlah rawat inap, sehingga mengurangi biaya medis terkait dengan perawatan COVID-19.
"Meskipun vaksinasi tetap menjadi cara yang efektif untuk membantu mencegah COVID-19, kini pasien COVID-19 dapat dirawat di rumah dengan terapi oral antivirus. Selain mengurangi jumlah rawat inap, juga mengurangi risiko kematian dan membantu menyelamatkan nyawa. Dengan demikian mengurangi biaya medis, sehingga membantu meringankan beban masyarakat," ungkapnya.
Terkait terapi oral antivirus COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memberikan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization (EUA)) untuk Nirmatrelvir 150mg/Ritonavir 100mg Tablet Salut Selaput untuk diproses ketersediaannya di Indonesia.
Pengobatan antivirus Pfizer ini merupakan pengobatan oral yang mencakup Nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL yang dirancang khusus secara spesifik untuk memerangi SARS-CoV-2.
Data menunjukkan penurunan risiko rawat inap dan kematian akibat COVID-19 sebesar 89 persen dan 88 persen pada orang dewasa yang diberikan pil antivirus Pfizer, masing-masing dalam tiga dan lima hari setelah timbulnya gejala, jika dibandingkan dengan plasebo.