Bolehkah Ibu Hamil Lakukan Vaksinasi Booster?
- U-Report
VIVA Lifestyle – Vaksinasi COVID-19 diketahui merupakan salah satu cara untuk merangsang sistem kekebalan tubuh sehingga terhindar dari COVID-19. Kalaupun terpapar COVID-19 mereka yang sudah mendapat vaksinasi, mereka tidak akan menjadi kesakitan.
Berbicara mengenai vaksin COVID-19 ibu hamil boleh mendapat vaksin tersebut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Namun tidak semua ibu hamil bisa mendapat COVID-19 dosis pertama hingga booster kedua.
Dijelaskan Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Erlina Burhan, MSc,Sp.P (K) menjelaskan bahwa ibu hamil yanh bisa mendapatkan vaksinasi hanya ibu hamil di fase trimester kedua dan ketiga.
“Syaratnya harus trimester kedua dan ketiga. Semester satu jangan dulu,” kata dia saat ditemui di kantor PB IDI, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.
Lebih lanjut dijelaskan Erlina alasan mengapa ibu hamil pada trimester pertama tidak diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi. Lantaran pada trimester pertama merupakan fase pertumbuhan janin.
“Semester satu kan (janin) lagi pertumbuhan karena kan waktu penelitian vaksin itu tidak diteliti untuk bumil tapi kemudian ternyata aman, tapi syaratnya itu dia di trimester dua,” kata dia.
Sementara itu, jika ibu hamil di trimester pertama sudah melakukan vaksinasi. Erlina mengaku hingga saat ini belum ada laporan ibu hamil yang mengalami masalah pada kehamilan mereka.
“Sejauh ini tidak ada laporan bumi divaksin terjadi sesuatu pada anaknya, so far sih oke ya. Tapi memang kita harus tetap ada precoution berjaga-jaga dan memang kalau ibu hamil baru hamil janin masih rentan dalam masa pertimbuhan itulah sebabnya tunggu dulu janin kuat. Trimester kedua lebih aman kalau vaksin,” jelas dia.