Satgas IDI Bolehkan Lepas Masker di Kendaraan Umum

Ilustrasi virus corona/COVID-19/masker.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA Lifestyle – Pemerintah telah membuat kebijakan pelonggaran penggunaan masker saat berada di luar ruangan per 31 Desember 2022. Seiring dengan kebijakan tersebut, penggunaan masker masih harus tetap dijalani terutama di transportasi umum seperti bus TransJakarta hingga kereta commuter line.

Lantas, kapan masyarakat bisa bebas menggunakan transportasi umum tanpa menggunakan masker? Terkait hal tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Dr. dr. Erlina Burhan, MSc,Sp.P (K) angkat bicara.

Ilustrasi COVID-19/virus corona

Photo :
  • Pixabay/Tumisu

“Sekarangkan d ibanyak negara sudah tidak ada kewajiban (penggunaan masker), termasuk di Indonesia di dalam ataupun luar ruangan. Iya (boleh tidak pakai masker) kalau dia sehat sudah divaksin booster dan PHBS jalan nggak pakai masker enggak apa-apa ataupun di KRL maupun di bus atau mal,” kata Erlina kepada awak media di kantor PB IDI, di Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2023.

Namun, Erlina menjelaskan bahwa masyarakat tetap harus menggunakan masker di ruang tertutup termasuk di kendaraan umum seperti TransJakarta hingga kereta commuter line ketika mereka sakit

“Tetapi menurut kami dari PB IDI tetap kami imbau ke masyarakat saat kondisi tertentu pake masker, contohnya saat sakit, sakit autoimun atau komorbid yang berat dan lansia, imun turun untuk itu dianjurkan pake masker agar terhindar dari COVID-19 dan penyakit lain,” kata dia.

Ilustrasi pemakaian masker cegah virus corona/COVID-19.

Photo :
  • Freepik

Hal senada juga diungkap oleh ketua PB IDI, dr. Adib Khumairi,Sp.OT.

“Prinsipnya bahwa COVID-19 yang penting waspada personal awareness, gaya hidup sehat. PHBS. Kalau sudah ada keluhan-keluhan periksa ke dokter itu personal awareness,”ujar Adib.