Cegah Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Diimbau Buang Obat Sirup yang Sudah Dibuka 35 Hari
- Pexels/Cottonbro
VIVA Lifestyle – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta untuk memusnahkan seluruh obat sirup ataupun puyer yang ada di rumah jika sudah dibuka selama 35 hari. Hal itu dilakukan untuk mencegah kasus gagal ginjal akut pada anak yang baru-baru ini memakan satu orang korban.
"Obat sirup, jika sudah dibuka selama 35 hari, untuk sirup kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari. Obat puyer, jika sudah dibuka selama 35 hari," kata Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salamana, saat dihubungi VIVA, Sabtu 11 Februari 2023. Scroll untuk informasi selengkapnya.
Ngabila juga membeberkan cara untuk memusnahkan obat sirop yang ada di rumah. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup.
"Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya," kata dia.
Ngabila mengatakan, campuran obat itu dimasukkan dalam wadah tertutup seperti kantong plastik kemudian buang ke tempat sampah. Berikutnya, lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan, obat untuk melindungi identitas pasien.
"Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting. Lalu buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.
Langkah selanjutnya, gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah. Sementara untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
Adapun untuk mencegah penyalahgunaan bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.
Ngabila menuturkan, cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC).
"Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak," ucap Ngabila.
Sebelumnya, Ngabila Salama menyebut dua kasus gagal ginjal akut di Jakarta sudah terlacak yaitu wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
"Iya betul (kasusnya berada di Jaktim dan Jakbar). Sejauh ini, itu dulu yang bisa disampaikan," kata Ngabila.
Menurut dia, satu anak yang idap gagal ginjal meninggal dunia dan satu anak lagi masih dalam perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, ia tidak bisa mengungkap identitas rumah sakit dan korbannya.
"Satu meninggal, satu dirawat di rumah sakit. Cuma yang dirawat di rumah sakit, kita kan perlu menjaga privasi rumah sakitnya," jelas dia.
Sementara untuk satu pasien anak lainnya, Ngabila mengatakan kondisinya sudah mulai membaik. Satu pasien tersebut kini mendapat perawatan dari tim ahli medis.
"Sudah membaik kondisinya dan sedang dalam perawatan tim ahli RSCM," ujar Ngabila saat dikonfirmasi VIVA.