Dikonsumsi Korban Gangguan Ginjal Akut, BPOM: Obat Praxion Aman
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA Lifestyle – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan langkah cepat dengan menelusuri obat sirup Praxion, yang sempat dikonsumsi 1 korban gangguan ginjal akut sebelum meninggal dunia. Dalam penelusurannya, BPOM menemukan bahwa obat sirup Praxion aman dari kadar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG-DEG).
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA menuturkan bahwa pihaknya segera menguji sampel obat sirup tersebut setelah mendapat kabar munculnya kembali korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Scroll untuk info selengkapnya.
"BPOM melakukan langkah responsif, profesional dan berbasis sains data lengkap, investigasi, serta penelusuran pengujian sampel," ujar Togi, dalam konferensi pers, Rabu 8 Februari 2023.
Lebih lanjut, Togi mengatakan bahwa sebanyak tujuh sampel obat sirup dan bahan bakunya dilakukan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional. Togi menuturkan bahwa sampel telah ditelusuri pihak BPOM dan diuji pada 2-3 Februari 2023.
"Sampel pertama sisa obat pasien, dan sampel dari peredaran, dari tempat produksi dengan nomor bets yang sama, sampel dengan bahan baku sorditol dan sampel sirup lain dengan nomor bahan baku yang sama," tambah Togi.
Dari tujuh sampel tersebut, Togi menyatakan bahwa hasilnya memenuhi syarat farmakope atau standar obat nasional. Dalam ambang batas kadar zat di dalamnya pun, lanjut Togi, dinyatakan aman dengan syarat digunakan sesuai aturan pakai.
"Hasil semuanya memenuhi syarat, artinya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan standar di Farmakope Indonesia," tambah Togi
Togi melanjutkan bahwa pihak BPOM tidak menemukan kejanggalan pada obat sirup yang diminum oleh pasien sebelum meninggal dunia. Maka, hasil penelusuran ini disimpulkan bahwa BPOM menemukan obat sirup Praxion aman dikonsumsi.
"Dapat disimpulkan bahwa obat Praxion aman," tutur Togi.
Namun, Togi mengatakan bahwa BPOM melakukan langkah dengan hati-hati untuk tetap memerintahkan penghentian sementara produksi serta distribusi obat tersebut. Pihak industri farmasi yang memiliki izin edarnya pun melakukan penarikan dengan sukarela. Untuk itu, BPOM akan melakukan investigasi lanjut untuk menelusuri penyebab kematian pasien.
"BPOM terus koordinasi dengan Kemenkes dan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kasus tersebut. Koordinasi lebih lanjut juga telah dilakukan bersama berbagai pihak seperti Labkesda DKI, Dinas Kesehatan DKI, IDAI, ahli epidemologi dan ahli farmakologi, dalam penelusuran epidemologi," tandas Togi.