Menengok Kembali Pentingnya Sunat untuk Anak Laki-laki

sunat
Sumber :
  • vstory

VIVA Lifestyle – Sunat khitan, atau sirkumsisi merupakan tindakan yang memotong ujung atau menghilangkan sebagian kulit kepala penis pria. Anak disunat atau tidak, umumnya merupakan suatu tradisi yang dipengaruhi oleh kepercayaan agama dan budaya keluarga. 

Apa manfaat dan kapan sebaiknya anak untuk disunat? Scroll selanjutnya ya.

Menurut Dokter Spesialis Anak, dr. Robert Soetandio, Sp.A, M.Si.Med, manfaat khitan mengurangi timbulnya infeksi saluran kencing (ISK) pada pria. Anak usia 1 tahun ke bawah dengan masalah fimosis (kulup penis tidak bisa ditarik ke belakang sampai terlihat “kepala” atau glans penis) patologis yang tidak disunat, ketika dewasa nanti akan lebih rentan 10 kali terkena infeksi saluran kencing dibanding anak yang disunat.

Sunat

Photo :
  • ist

Selain itu, khitan juga merupakan salah satu proses yang lebih mudah untuk menjaga penis lebih bersih. Tidak ada waktu tertentu untuk sunat, tergantung kesiapan dari anak tersebut. 

Seperti yang dilakukan pada puluhan anak-anak usia Sekolah Dasar di Mesjid Albina Apartemen Casablanca East Residence, Jakarta Timur, baru-baru ini. Mereka mengikuti sunatan massal yang DKM Masjid Albina dan seorang warga RW 013 sebagai donatur yang juga penghuni Apartemen Casablanca East Residence, di Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit Jakarta Timur.

“Tujuan sunatan massal ini digelar sebagai risalah daripada Nabi Ibrahim dan diteruskan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hingga menjalankan sunnah daripada Islam. Peserta sunatan massal diikuti oleh anak-anak dari lingkungan sekitar apartemen Casablanca East Residence, kaum Dhuafa dan anak Yatim serta warga yang berasal dari Cikarang dan Jelambar Jakarta Barat.” kata Anas dari DKM Masjid tersebut.

Alhamdulillah antusiasme dari sunatan massal ini sangat besar, insya Allah kita akan mengadakannya lagi tahun depan dengan yang lebih baik,” sambungnya.

Kegiatan Sunatan Masal di Apartamen East Blanca

Photo :
  • ist

Acara tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Panitia juga menyediakan Sarung, Kopiah, Baju Koko, Uang Saku dan Tas untuk peserta.

Sunatan massal ini juga digelar sebagai bentuk salah satu menjalankan perintah agama.

“Sunat atau Khitan untuk laki-laki, hukumnya sunnah bagi yang belum Baligh dan hukumnya wajib bagi yang sudah Baligh dan hukumnya mubah (hanya dianjurkan) untuk perempuan,” Ketua DKM Mesjid Albina, Imam Hanafi .

“Intinya Khitan itu bagian dari pada syariat Islam yang perlu kita syiarkan,” sambungnya.