Kebal Nyeri, Penderita Kusta Rentan Alami Kecacatan
- Pixabay/Tusita Studio
VIVA Lifestyle – Kusta menjadi salah satu penyakit yang perlu menjadi sorotan masyarakat. Sebab setiap dua menit, satu orang terdiagnosis menderita penyakit kusta.
Selain itu, penyakit ini menyebabkan disabilitas permanen pada sekitar 4 juta orang. Kusta sendiri adalah penyakit pada kulit dan saraf tepi yang disebabkan infeksi bakteri, yaitu Mycobacterium leprae. Scroll untuk info selengkapnya.
Adanya kehilangan sensasi akibat kerusakan saraf bisa membuat penderita kusta kebal terhadap rasa nyeri. Kondisi ini menyebabkan penderitanya tidak bisa merasakan perubahan suhu, sehingga kehilangan sensasi sentuhan dan rasa sakit pada kulit.
Inilah yang menyebabkan penderita rentan mengalami kecacatan akibat rusaknya saraf, sehingga mereka tak merasakan sakit meski jari mereka copot.
“Terjadi disabilitas luka tidak disadari pasien karena mati rasa. Taunya putus karena infeksi berulang di daerah itu,” kata Spesialis kulit dan kelamin, Dr.dr. Sri Linuwuh SW Menaldi dalam konferensi pers NTDs Day, Senin 30 Januari 2023.
Lebih lanjut diungkap oleh Sri, adanya peradangan yang mendadak pada saraf jika peradangan terjadi akan sebabkan kecatatan, jika tidak ditengarai.
“Bakteri itu masuk ke tubuh inangnya tujuan parkirnya di sarafnya,” jelas dia.
Sementara itu, saat ini, infeksi yang menyebabkan penyakit kusta dapat diobati dengan kombinasi obat (multidrug therapy atau MDT) selama enam bulan untuk kusta tipe pausibasiler dan 12 bulan untuk kusta tipe multibasiler.
“Kita berikan obat kombinasi karena sulit diobati. Tujuan memutuskan rantai penularan, cegah resistensi obat, memperpendek masa pengobatan di sebelum 1980 obat 1 diminum sepanjang hidup, meningkatkan keteraturan berobat karena di balik ada tulisan hari pertama kedua dan lain-lain, mencegah terjadinya cacat atau cacat berlanjut karena cepat memberikan pengobatan dan bunuh bakterinya,” jelas dia.
Selain itu, ada juga pemberian obat pencegahan yang diberikan dengan syarat diberikan untuk penduduk yang menetap paling singkat 3 bulan pada daerah yang memiliki penderita kusta, tidak dalam terapi rifampisin dalam kurun waktu 2 tahun, tidak memiliki kelainan fungsi ginjal dan hati, bukan suspek TB, bukan suspek kusta atau terdiagnosis kusta.